Viral Motif Ayah 5 Kali Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun di Sekolah
TRIBUNJATENG.COM - TS (45) seorang ayah di Kota Sukabumi Jawa Barat tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga 5 kali.
Aksi bejat tersebut dilakukan di sekolah tempat TS bekerja sekaligus tempat anaknya bersekolah.
Sebagai informasi, TS adalah seorang penjaga sekolah di sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, peristiwa ayah perkosa anak kandung itu terungkap di akhir Desember 2024.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, itu dilakukan sudah 5 kali. Pengakuan pelaku hanya dipegang namun hasil visum menyatakan bahwa sudah terjadi pencabulan dan sudah ada kerusakan karena benda atau alat tumpul," jelas Bagus dikutip dari Tribun Jabar.
Sepulang sekolah, TS memperkosa anaknya di kanrin, UKS hingga kelas.
"Semua dilakukan di sekolah dengan modus bersih-bersih. Pada saat di tempat sepi baru dilakukan di sekolah, kantin, UKS dan kelas," ucap Bagus.
Perilaku bejadnya itu tidak diketahui oleh istrinya. Tersangka juga kerap mengancam korban dan membujuknya dengan uang jajan.
"Selanjutnya diiming imingi diberikan uang, dan akan dibelikan HP (gawai). Ini sudah tiga bulan," kata Bagus.
Akhirnya anak merasa ketakutan oleh ayahnya tersebut, akhinya menyampaikan pada ibunya hingga akhirnya dilaporkan.
"Ibunya awalnya tidak berani melaporkan karena pelaku ini cenderung kasar diduga juga sering melakukan KDRT. Kemudian ibunya melaporkan ke kami ke Polres Sukabumi Kota kemudian kami menindaklanjuti," tutur Bagus.
Motif Pemerkosaan
Terkait motif pencabulan tersebut, Bagus menyebut pelaku mengakui bahwa tidak puas dengan sang istri, sehingga dia nekat melampiaskan nafsu bejatnya ke anak kandung.
"Motif dari pada pelaku sendiri pelaku mengaku sakit hati kepada istrinya karena istrinya tidak bisa memenuhi hasrat biologisnya sehingga dia melampiaskan kepada korban," tandasnya.
Sebelumnya, tersangka mengaku sakit hati terhadap istrinya, yang tidak puas mendapatkan pelayanan hasrat birahinya.
TS merasa tak puas pelayanan dari istrinya sendiri, hingga akhirnya ia melampiaskan kebiadabanya terhadap anaknya sendiri.
Kenapa berani merupadaksa anak kandung?, tanya Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada tersangka,
"Tidak dilayani dengan puas oleh istri," jawab TS, kepada Rita dihadapan media, Senin (13/01/2025).
Mendengar akunya tersangka, Rita pun terlihat meradang dan kesal sambil mengekpresikan mukul-mukul tangan kanannya ke bagian tangan kiri.
Lanjut Rita " Terus kamu lampiaskan ke anak kandung. Alasanya apa?,. Kamu nafkahi dengan cukup?," sahut Rita.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Sukabumi Kota," tutup Rita. (*)
"Tidak dilayani dengan puas oleh istri," jawab TS, kepada Rita dihadapan media, Senin (13/01/2025).Mendengar akunya tersangka, Rita pun terlihat meradang dan kesal sambil mengekpresikan mukul-mukul tangan kanannya ke bagian tangan kiri.
Lanjut Rita " Terus kamu lampiaskan ke anak kandung. Alasanya apa?,. Kamu nafkahi dengan cukup?," sahut Rita.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan di Polres Sukabumi Kota," tutup Rita. (*)