Berikut 3 cara cek NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) masih aktif atau tidak secara online.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
NPWP digunakan untuk mempermudah pemantauan kewajiban perpajakan setiap individu atau badan usaha dan memastikan kewajiban pajak mereka tercatat dengan benar.
Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak pasti memiliki NPWP.
Namun, ada kalanya kamu perlu memastikan apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak.
3 Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online 1. Laman ereg.pajak.go.id Akses laman ereg.pajak.go.id Login menggunakan NPWP atau NIK dan kata sandi Klik menu 'Cek NPWP' Ketik NPWP yang ingin kamu cari Nantinya, sistem akan menampilkan status NPWP kamu