WARTAKOTALIVE.COM, GROGOL PETAMBURAN - Meninggalnya bayi berusia 5 bulan di rumah sakit (RS) Sumber Waras, menyisakan kemirisan mendalam di benak masyarakat.

 

Pasalnya selain ditinggalkan oleh saat meninggal dunia, bayi malang tersebut juga mendapatkan kekerasan fisik dari orangtuanya.

 

Oleh karena itu, Maria Ulfah selaku petugas Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, memberikan atensi khusus pada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

 

"Kami turut prihatin terkait peristiwa ini dan berharap tidak akan ada lagi kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Maria dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (15/1/2025).

 

Maria pun mengaku siap berkolaborasi dengan kepolisian dan pihak terkait demi mencegah keberulangan kasus.

 

Dia pun menimbau agar masyarakat saling peduli dan peka dalam melakukan pencegahan kasus.

 

Bahkan, Maria menyarankan agar para korban maupun orang di sekitarnya tak segan melapor ke layanan pengaduan apabila mendapat perilaku yang tidak menyenangkan.

 

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk saling perduli dan peka dalam melakukan pencegahan dan dapat mengakses layanan penanganan korban kekerasan," jelasnya.

 

Selaras dengan itu, Kapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan anak-anak di bawah umur adalah tanggungjawab semua pihak.

 

Hal itu perlu dilakukan demi mencegah terjadinya keberulangan kasus.

 

"Mulai dari lingkup terkecil, dari lingkup tetangga, RT, RW maupun di level kecamatan dan tiga pilar, tentunya harus memiliki andil dalam rangka memberikan keselamatan maupun keamanan bagi adik-adik kita," ujar Reza dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025). 

 

Reza juga mengarahkan agar masyarakat yang melihat anak di bawah umur mendapatkan kekerasan atau pelecehan, agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

 

"Jika itu memang tindak pidana bisa melapor kepada kami di Polsek Petamburan," kata Reza.

 

"Tidak hanya untuk anak-anak, tapi juga kelompok-kelompok rawan lainnya seperti perempuan dan penyandang disabilitas ini harus mendapatkan prioritas lebih dalam menjaga keamanan maupun keselamatannya," pungkasnya.

 

Sehingga, diharapkan kasus-kasus kekerasan serupa itu tidak terjadi lagi di masyarakat.

 

Sebelumnya diberitakan, kasus penelantaran bayi berusia 5 bulan di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.

 

Di mana, korban berinisial MS rupanya sempat mendapat kekerasan fisik dari kedua orangtuanya, yakni H dan BU sebelum meninggal dunia di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2024) lalu.

 

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

 

Reza menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (27/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB, saat tersangka H yang merupakan ayah korban pulang dari tempat kerjanya ke sebuah kontrakan di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

 

"Sampai di rumah, melihat korban menangis terus, tersangka H mengendong korban guna menenangkan korban," ujar Reza.

 

"Namun karena korban tidak berhenti menangis, tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak 2 kali," imbuhnya.

 

Keesokan harinya, lanjut Reza, H dan istrinya BU membawa korban ke rumah sakit lantaran kondisinya sudah memperihatinkan.

 

H dan BU juga meminta tolong kepada tetangganya berinisial J untuk diantarkan ke RS Sumber Waras.

 

"Sampai di rumah sakit, korban langsung ditangani di ruang IGD oleh saksi NH, kemudian saksi J kembali untuk menjemput tersangka BU untuk diajak ke rumah sakit," jelas Reza.

 

Sesampainya di rumah sakit, tersangka BU yang merupakan ibu korban, melihat bayinya tengah mendapat tindakan medis dari dokter terkait.

 

Walhasil, ia menunggu di luar instalasi gawat darurat (IGD).

 

Di tengah menunggu tersebut, tersangka H diminta untuk pergi ke ruang pendaftaran dan memasukkan data terkait pasien anak yang dibawanya.

 

"Setelah memberikan data untuk di input, saksi S menjelaskan terkait biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 3.654.000," jelas Reza.

 

Mengetahui nominalnya tidak sedikit, petugas rumah sakit lantas menerangkan kepada orangtua korban bahwa pihaknya bisa membantu membuatkan BPJS untuk korban.

 

Akan tetapi, kesempatan itu tidak diambil oleh H dan BU. Keduanya justru bingung dan keluar dari ruang pendaftaran.

 

Di saat itulah, H dan BU meninggalkan korban di rumah sakit dengan sengaja hingga akhirnya bayi malang tersebut meninggal dunia.

 

H dan BU bahkan tak pernah kembali untuk mengambil jenazah bayinya hingga akhirnya dikuburkan oleh Dinas Sosial di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Jakarta Utara usai dilakukan autopsi.

 

Terhadap tersangka H, polisi menerapkan Pasal 77B junto Pasal 76B dan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

 

Sementara tersangka BU, disangkakan Pasal 77B junto Pasal 76B dan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (m40)

Baca Lebih Lanjut
Polisi: Ortu Tinggalkan Jasad Bayi di RS Dijerat karena Telantarkan Anak
Detik
Ortu Tinggalkan Jasad Bayi di RS Jakbar Jadi Tersangka dan Ditahan
Detik
Polisi Ungkap Penyesalan Ortu yang Tinggalkan Jasad Bayi di RS
Detik
Sesal Datang Terlambat bagi Ortu Tinggalkan Jasad Bayi di RS
Detik
Polisi Amankan Ortu yang Tinggalkan Jasad Bayinya di RS Jakbar
Detik
Ortu Telantarkan Bayi hingga Meninggal di RS Terancam 5 Tahun Penjara
Detik
Tega Tinggalkan Jenazah Bayinya di Rumah Sakit, Ayah di Grogol Ternyata Tilap Uang Bantuan Kantor
Ferdinand Waskita Suryacahya
Potret Orang Tua yang Tega Telantarkan Bayi hingga Meninggal di RS
Detik
Visum Bayi Ditelantarkan Ortu di RS: Ada Bekas Luka Akibat Benturan
Detik
Orang Tua yang Tinggalkan Jenazah Anaknya di RS Sumber Waras Diamankan Polisi
KumparanNEWS