TRIBUNCIREBON.COM- Bagi masyarakat Cirebon Raya yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Sat Lantas Polresta Cirebon menyediakan layanan SIM keliling pada periode 8-31 Januari 2025.
Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Dilansir TribunCirebon.com, berikut adalah jadwal dan lokasi SIM keliling di Kabupaten Cirebon:
-Senin, 13 Januari 2025, Di Samsat Induk (Jalan Pemuda Raya No. 44 Kesambi), Samsat Keliling (Depan Lapas Kesambi), Samsat Outlet (Blok Ruko Green Ville, CSB), Samades (Halaman Kecamatan Harjamukti), MPP Sumber,
-Selasa, 14 Januari 2025, Di Samsat Induk (Jalan Pemuda Raya No. 44 Kesambi), Samsat Keliling (Depan Lapas Kesambi), Samsat Outlet (Blok Ruko Green Ville, CSB), Samades (Halaman Kecamatan Harjamukti), Desa Putat, Gebang (samping Bank BJB), Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, Pos Polisi Kanci dan MPP Sumber.
-Rabu, 15 Januari 2025, Di Samsat Induk (Jalan Pemuda Raya No. 44 Kesambi), Samsat Keliling (Depan Lapas Kesambi), Samsat Outlet (Blok Ruko Green Ville, CSB), Samades (Halaman Kecamatan Harjamukti), MPP Sumber, Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, Ramayana Weru dan Taman Galunggung, Kota Cirebon
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM adalah:
– SIM asli
– Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
– Surat keterangan kesehatan
– Surat keterangan psikologi
Layanan untuk surat kesehatan dan psikologi juga dapat diakses di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi.
Sat Lantas Polresta Cirebon mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan menjaga kepatuhan dalam berkendara.