Sebagai bukti kepemilikan identitas diri, setiap WNI yang sudah berusia 17 tahun wajib mempunyai kartu tanda penduduk (KTP). Jika diperhatikan, foto KTP ada yang berlatar warna biru, ada pula yang berlatar warna merah.

Lalu, apa bedanya? Berikut informasinya.

Perbedaan Foto KTP Latar Merah dan Biru

Menurut Dukcapil Kemendagri, warna latar foto di KTP dibedakan berdasarkan tahun kelahirannya. Ini ulasannya.

  • Foto KTP latar biru: Diperuntukkan bagi masyarakat yang lahir di tahun genap, misalnya di tahun 1988, 1990, 2000, 2002, dan lainnya.
  • Foto KTP latar merah: Diperuntukkan bagi masyarakat yang lahir di tahun ganjil, misalnya di tahun 1987, 1991, 2001, 2003, dan lainnya.

Apakah Foto KTP Bisa Diulang?

Dirjen Dukcapil Kemendagri telah mengeluarkan aturan baru terkait foto KTP.

Hasil foto e-KTP saat proses perekaman e-KTP, harus disetujui oleh pemohon. Kini, pemohon bisa memilih foto terbaik sebelum lanjut ke proses berikutnya.

Setelah foto diambil, pemohon bisa mengecek hasilnya terlebih dahulu. Jika foto yang diambil tidak sesuai harapan, pemohon dapat mengajukan foto ulang hingga hasilnya pas dan sesuai dengan yang diinginkan.

Jika sudah merasa puas dengan hasil foto e-KTP, baru dilanjutkan ke proses rekam sidik jari dan irish mata. Setelah itu, ikuti tahapan perekaman e-KTP hingga selesai.

Syarat Ganti Foto KTP

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, foto di e-KTP bisa diganti, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut.

  • Foto di e-KTP boleh diganti jika pemilik identitas yang dulu tidak berhijab, sekarang sudah berhijab. Sehingga, ia ingin mengganti foto e-KTP dengan foto yang sudah berhijab.
  • Foto di e-KTP boleh diganti jika e-KTP sudah rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.

Berikut cara mengganti foto lama di e-KTP dengan foto baru.

  • Pemilik identitas dapat mendatangi Dinas Dukcapil terdekat sambil membawa dokumen persyaratan, seperti e-KTP lama dan fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
  • Setelah itu, sampaikan kepada petugas maksud ingin membuat foto baru di e-KTP
  • Ikuti prosedur hingga selesai
  • Jika foto e-KTP sudah diganti dengan yang baru, usahakan untuk menjaganya baik-baik agar tidak cepat rusak maupun terkelupas.
Baca Lebih Lanjut
Sijabat Marga Apa? Ini Jawaban dan Penjelasannya
Sejarah dan Sosial
Silalahi Masuk Marga Apa? Ini Jawaban dan Penjelasannya
Sejarah dan Sosial
Link Resmi dan Cara Cek Bansos yang Cair Januari 2025 Pakai NIK KTP
Adinda Ayu Larasati
Apakah Pohon Manggis Merambat? Ini Fakta dan Penjelasannya
Seputar Hobi
Soang Mengeram Berapa Hari? Ini Jawaban dan Penjelasannya
Seputar Hobi
Perbedaan Jalur SNBP dan SNBT pada SNPMB 2025
Tribunnews
Perbedaan Will dan Would beserta Contoh Kalimatnya dalam Bahasa Inggris
Berita Hari Ini
SARWENDAH Sakit Apa? Dirawat di Singapura Sendiri Tanpa Ditemani Keluarga hingga Minta Kekuatan
Angel aginta sembiring
4 Hewan Tercepat di Dunia dan Penjelasannya
Ragam Info
Materi Evolusi Kelas 12 SMA dan Penjelasannya
Ragam Info