Sebagai bukti kepemilikan identitas diri, setiap WNI yang sudah berusia 17 tahun wajib mempunyai kartu tanda penduduk (KTP). Jika diperhatikan, foto KTP ada yang berlatar warna biru, ada pula yang berlatar warna merah.
Lalu, apa bedanya? Berikut informasinya.
Menurut Dukcapil Kemendagri, warna latar foto di KTP dibedakan berdasarkan tahun kelahirannya. Ini ulasannya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri telah mengeluarkan aturan baru terkait foto KTP. Hasil foto e-KTP saat proses perekaman e-KTP, harus disetujui oleh pemohon. Kini, pemohon bisa memilih foto terbaik sebelum lanjut ke proses berikutnya.
Setelah foto diambil, pemohon bisa mengecek hasilnya terlebih dahulu. Jika foto yang diambil tidak sesuai harapan, pemohon dapat mengajukan foto ulang hingga hasilnya pas dan sesuai dengan yang diinginkan.
Jika sudah merasa puas dengan hasil foto e-KTP, baru dilanjutkan ke proses rekam sidik jari dan irish mata. Setelah itu, ikuti tahapan perekaman e-KTP hingga selesai.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, foto di e-KTP bisa diganti, asalkan memenuhi syarat sebagai berikut.
Berikut cara mengganti foto lama di e-KTP dengan foto baru.