BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Konflik antara manajemen Grand Mentari Hotel Banjarmasin dan 20 mantan karyawannya kembali mencuat terkait pembayaran pesangon sebesar Rp 980 juta.
Meski Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin telah memutuskan perusahaan wajib membayar pada 17 Desember 2024, namun pihak hotel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Putusan PN Banjarmasin juga mengharuskan perusahaan membayar bunga 2 persen per bulan dari jumlah pokok Rp 980 juta atau setara Rp 19,8 juta, serta biaya perkara sebesar Rp 392.600.
Hakim menyatakan pihak hotel telah ingkar janji (wanprestasi) atas kesepakatan sebelumnya pada 20 Juli 2023.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, Henny Puspitawati, menyayangkan sikap manajemen hotel yang dianggap mencari alasan untuk tidak membayar kewajiban.
“Mereka beralasan sedang bersengketa waris, padahal masalah waris sudah selesai,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).
Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses banding dan mempertimbangkan aksi unjuk rasa jika diperlukan.
Selain itu, ia mengungkapkan masih ada 25 mantan karyawan kontrak yang belum menerima pesangon, dengan total klaim mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami akan fokus menyelesaikan hak 20 pekerja tetap terlebih dahulu, lalu mengupayakan hak bagi 25 karyawan kontrak lainnya,” tegas Yoeyoen.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)