SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Seorang Apartur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), nekat melakukan penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga korban, ES rugi ratusan juta rupiah.

Penipuan tersebut, terjadi pada tahun 2014, dengan modus tersangka Vevi Agustina meminjam uang Rp 100 juta kepada korban.

Karena sudah kenal, tanpa rasa curiga korban meminjamkan uang yang dimaksud.

"Beberapa waktu kemudian, korban meminta uang tersebut untuk dikembalikan, karena untuk keperluan anaknya tes CPNS," kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Senin (13/1/2025).

Setelah beberapa saat menunggu, korban ES menagih kembali uang tersebut, namun tersangka mengatakan ia kenal seseorang yang bisa memasukkan seseorang menjadi PNS di Pemkab Bojonegoro.

"Tersangka mencontohkan dirinya yang bisa diterima menjadi PNS lewat orang tersebut, begitu juga salah satu saudaranya yang menjadi PNS juga lewat orang itu," ucap Yan.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek pun tergiur dengan omongan tersangka, dan mempercayakan tersangka untuk memuluskan seleksi CPNS anaknya.

Setelah tes dilakukan, tersangka kembali meminta sejumlah uang dengan alasan ijazah anak korban yang Diploma 3, sedangkan banyak pendaftar lain yang spesifikasi pendidikannya di atas Diploma 3.

"Total kerugiannya Rp 255 juta, yang diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali," ungkap Yan. 

Setelah pengumuman seleksi, ternyata anak korban tidak lolos, namun korban masih dijanjikan jika ada peserta lain yang mengundurkan diri maka bisa masuk.

"Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak ditepati, sehingga korban memilih untuk menempuh jalur hukum," lanjut Yan.

Yan menyebutkan, korban baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Trenggalek pada 27 Agustus 2024.

Korban menunggu pengembalian uang tersebut, sejak tahun 2014 hingga tahun 2024, namun selama 10 tahun tersebut tidak ada itikad baik sama sekali dari tersangka.

"Perkara Vevi Agustina ini pada tanggal 8 Januari 2025 sudah kami terima, tahap penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan negeri Trenggalek dari penyidik Polres Trenggalek," tutur Yan.

Selasa (14/1/2025) besok, rencananya jaksa penuntut umum mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek, agar bisa segera disidangkan.

Sebelumnya, Vevi juga pernah tersandung kasus penipuan serupa pada tahun 2017.

Dalam kasus tersebut, Vevi dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Diketahui Vevi merupakan seorang perawat yang bekerja di RSUD dr Soedomo Trenggalek, namun pada tahun 2018 yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di rumah sakit plat merah itu.

"Bahwa atas nama V memang pernah menjadi pegawai rumah sakit dengan status PNS hingga tahun 2017-2018 dan sejak itu tidak lagi menjadi PNS di RSUD," kata Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono.

Menurut informasi yang diterima Sujiono, yang bersangkutan tersandung kasus penipuan, namun ia mengaku tidak mendapatkan informasi secara detil terkait kasus tersebut.

Baca Lebih Lanjut
Puluhan Korban Dugaan Investasi Bodong Bernilai Miliaran Rupiah Minta Polisi Tangkap Pelaku
Tribunnews
Puluhan Korban Dugaan Investasi Bodong Bernilai Miliaran Rupiah Minta Polisi Tangkap Pelaku
Malvyandie Haryadi
Anggota Polres Pemalang Pelaku Penipuan Pendaftaran Bintara Rp900 Juta Dipecat
Sindonews
Kelola Dapur Umum Program MBG, Dandim 1006/Banjar Imbau Pelaku Usaha Katering Waspada Penipuan
Hari Widodo
Warga RI Rugi Rp 363 M Gegara Scam, Paling Banyak Terkait Jual Beli Online
Detik
Update Viral ASN Wanita Dirampok di Ogan Ilir Sumsel, 3 Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Endra Kurniawan
Jadi Korban Penipuan Pengembang Perumahan di Gresik, 6 Pembeli Tuntut Uangnya Dikembalikan
Deddy Humana
Cegah Menjadi Korban Penipuan, Masyarakat Bisa Lakukan 3 Langkah Ini
Tribunnews
Kronologi Wanita di Kota Depok Jadi Korban Penyekapan, Bermula dari Utang Rp 140 Juta
Malvyandie Haryadi
JATIM TERPOPULER: Jambret Spesialis Perhiasan Ibu Diringkus - Nenek Nekat Belanja Pakai Uang Mainan
Torik Aqua