TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen penting yang diperlukan bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar Kuliah Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
SKTM berfungsi sebagai bukti bahwa calon mahasiswa berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Membuat SKTM diperlukan oleh siswa yang ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan melalui program KIP Kuliah 2025.
Program ini ditujukan untuk mendukung mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi.
Salah satu syarat utama dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025 adalah melampirkan SKTM untuk menunjukkan kemampuan ekonomi seseorang.
Tanpa SKTM, calon mahasiswa tidak akan dapat melanjutkan proses pendaftaran dan berpeluang kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan biaya pendidikan.
Sementara itu, pendaftaran KIP Kuliah 2025 rencananya akan dibuka mulai 3 Februari 2025.
1. Pengajuan Permohonan: Calon mahasiswa harus mengajukan permohonan SKTM kepada kepala desa atau lurah setempat.
2. Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP orang tua, KK (Kartu Keluarga), dan dokumen lain yang menunjukkan kondisi ekonomi.
3. Verifikasi: Setelah pengajuan, pihak desa atau kelurahan akan melakukan verifikasi data.
4. Penerbitan SKTM: Jika permohonan disetujui, SKTM akan diterbitkan dan dapat diambil di kantor desa atau kelurahan.
Membuat SKTM adalah langkah penting bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025.
Dengan mengikuti prosedur yang tepat, calon mahasiswa dapat memperoleh SKTM yang diperlukan untuk mendaftar dan mendapatkan bantuan biaya pendidikan.
Pastikan semua dokumen lengkap dan diajukan tepat waktu untuk kelancaran proses pendaftaran.
(M Alvian Fakka)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).