Sedang berada diluar kota, masyarakat peserta BPJS Kesehatan sering kebingunan ketika akan menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat. Untuk memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta jaminan kesehatan nasional bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), tempat peserta terdaftar.
Lantas, apakah peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan rujukan ke rumah sakit saat berada di luar kota tanpa pindah faskes. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, peserta JKN yang berada di luar kota masih bisa mengakses layanan kesehatan di faskes lain.
Menurutnya, peserta JKN yang berada di luar domisili bisa mengakses layanan kesehatan tanpa pindaj faskes sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Bahwa menurutnya, BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan di seluruh Indonesia.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya pelayanan kesehatan di luar kota bisa dijamin BPJS Kesehatan.
- Terdaftar sebagai peserta JKN aktif atau tanpa tunggakan pembayaran iuran bulanan sesuai kelas masing-masing.
- Peserta harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat, termasuk melalui faskes 1 terlebih dahulu.
Fasilitas kesehatan pertama yang dimaksud meliputi puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, tempat praktik mandiri dokter gigi, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara.