TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat ini masih banyak orang tua yang mungkin belum mengerti apa itu siswa eligible.
Siswa eligible adalah siswa yang memenuhi kriteria serta persyaratan yang telah ditentukan untuk daftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Tahun 2025, seleksi masuk perguruan tinggi negeri sebenarnya sudah dibuka sejak Rabu, 11 Desember 2024 lalu.
Dalam sistem masuk perguruan tinggi tahun ini, terdapat tiga jalur masuk, yaitu jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP), seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT); dan seleksi mandiri.
Jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dikelola oleh Panitia SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh Perguruan Tinggi Negeri.
Lantas, apa saja kriteria siswa eligible atau memenuhi syarat untuk mendaftar SNBP 2025?
Berikut ulasannya seperti dikutip dari Kompas.com.
Dilansir dari laman resmi SNPMB Kemendikbud, peserta yang dapat mendaftar SNBP adalah siswa yang eligible berdasarkan peringkat sekolah dan mempunyai nilai yang telah dimasukkan di PDSS.
Siswa eligible adalah siswa yang dinyatakan memenuhi syarat atau kriteria untuk mengikuti SNBP, meliputi:
Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik maupun non-akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama.
Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan, sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin nomor 2.
Meski sudah menjadi siswa eligible berdasarkan ketentuan, sekolah juga harus memenuhi syarat untuk mendaftarkan siswanya di SNBP.
Lantas, apa saja syarat bagi sekolah untuk dapat mendaftarkan siswanya di jalur SNBP 2025?
Berikut adalah syarat bagi sekolah untuk dapat mendaftarkan siswanya di jalur SNBP 2025:
Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki catatan prestasi unggul.
Setiap perguruan tinggi negeri menetapkan kuota minimum sebesar 20 persen untuk calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur SNBP.(tribun-medan.com)