WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan kembali menghadirkan langkah baru untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi peserta JKN yang sedang berada di luar kota. 

Peserta kini dapat berobat hanya dengan membawa KTP atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), asalkan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif.

Layanan ini dapat diakses di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan batas maksimal tiga kali kunjungan.

Inovasi ini merupakan bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan sekaligus memastikan layanan kesehatan tetap terjangkau bagi seluruh peserta.

Untuk membantu peserta menemukan fasilitas kesehatan terdekat, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur pencarian melalui aplikasi Mobile JKN.

Fitur ini sangat praktis bagi peserta yang membutuhkan informasi cepat saat berada di lokasi baru.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Diah Sofiawati, menegaskan bahwa kebijakan baru ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan.

Ia juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan terobosan baru yang relevan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern yang memiliki mobilitas tinggi.

“Kami memahami bahwa mobilitas masyarakat semakin tinggi. Karena itu, kami ingin memastikan layanan kesehatan tetap mudah diakses di mana pun peserta JKN berada," ujar Diah dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).

Dengan aturan ini, peserta cukup membawa KTP atau NIK untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Diah.

Peserta JKN menyambut positif kebijakan ini. Banyak yang merasa lebih tenang karena tahu bahwa layanan kesehatan tetap dapat diakses meski sedang berada jauh dari rumah.

Agar aturan ini bisa berjalan dengan baik, BPJS Kesehatan telah menghubungkan sistem digital di semua fasilitas kesehatan mitra.

Dengan sistem ini, data peserta dapat diverifikasi dengan cepat dan akurat. Teknologi ini membantu memastikan layanan tetap tersedia tanpa hambatan administrasi yang merepotkan.

“Kami telah mempersiapkan sistem teknologi untuk mendukung aturan ini. Dengan sistem ini, validasi data menggunakan NIK atau KTP dapat dilakukan dengan mudah di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Langkah ini tidak hanya mempercepat proses layanan, tetapi juga memastikan data peserta JKN lebih akurat,” tambah Diah.

Anita, seorang peserta JKN, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat membantu.

“Sering kali saya merasa khawatir jika tiba-tiba sakit saat sedang bepergian jauh dari rumah. Namun, dengan adanya aturan ini, saya merasa lebih tenang. Sekarang cukup membawa KTP, semuanya jadi lebih praktis dan tidak ribet seperti sebelumnya,” ujarnya.

Doni, salah satu peserta JKN, memberikan apresiasi terhadap fitur aplikasi Mobile JKN yang menurutnya sangat bermanfaat.

Ia merasa aplikasi ini mempermudah peserta dalam mencari fasilitas kesehatan tanpa perlu kebingungan saat berada di luar kota.

“Aplikasinya sangat mudah digunakan dan informasinya lengkap. Saya bisa langsung menemukan klinik atau rumah sakit terdekat tanpa perlu bertanya-tanya.

Ini benar-benar membuat perjalanan saya lebih nyaman,” ungkapnya.

Selain memberikan kemudahan administratif, kebijakan ini juga dirancang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. 

Dengan maksimal tiga kali kunjungan, peserta memiliki fleksibilitas yang cukup untuk menyelesaikan pengobatan tanpa harus bolak-balik mengurus dokumen tambahan.

Hal ini memberikan peserta ruang lebih untuk fokus pada perawatan mereka.

Namun, beberapa peserta menginginkan agar aturan ini dapat terus diperluas untuk memenuhi kebutuhan layanan yang lebih kompleks.

Mereka berharap adanya fleksibilitas yang lebih besar, terutama bagi peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan.

“Kebijakan ini sangat membantu, tetapi akan lebih baik jika kunjungan lebih dari tiga kali juga dipermudah, terutama untuk kasus yang membutuhkan perawatan intensif,” kata Doni.

Harapan ini mencerminkan kebutuhan peserta yang mungkin memerlukan layanan lanjutan tanpa batasan administratif yang rumit.

Menanggapi hal ini, Diah menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah diterapkan.

Ia menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari peserta untuk memastikan layanan yang diberikan tetap relevan dan bermanfaat.

“Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dari peserta. Fokus kami adalah memberikan layanan yang terbaik, dan tentu saja setiap masukan akan menjadi pertimbangan untuk pengembangan kebijakan di masa mendatang,” jelasnya.

Dengan aturan ini, BPJS Kesehatan menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Dukungan teknologi melalui aplikasi Mobile JKN menjadi kunci penting yang membantu peserta mendapatkan layanan dengan mudah dan cepat.

Peserta JKN kini dapat bepergian dengan lebih tenang, karena layanan kesehatan tetap tersedia kapan saja dan di mana saja, tanpa ribet.

Baca Lebih Lanjut
Orang Papua Harus Paham Cara Berobat Pakai JKN ke Fasilitas Kesehatan di Jayapura, Begini Prosesnya
Paul Manahara Tambunan
Viral Pegawai BPJS Kesehatan Mengaku Dapat Asuransi Swasta dari Kantor, Sebut Pelayanan Lebih Cepat
Adrianus Adhi
Terungkap Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama
Sindonews
40 Persen Pemohon di Tulungagung belum Punya BPJS Kesehatan, SIM Ditahan Sementara
Dwi Prastika
Kabar Gembira! Medical Check Up Sekarang Gratis Saat Hari Ulang Tahun, Cukup Bawa KTP
Galih permadi
Fraud Merugikan Pelayanan Kesehatan
Timesindonesia
Ramalan Cuaca Jatim Senin 6 Januari 2025: Sidoarjo, Kota Malang, Nganjuk, Kota Batu Hujan Petir
Arie Noer Rachmawati
Putus Kontrak, Ini Daftar Nama Rumah Sakit di Manado yang Tak Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan
Chintya Rantung
Kamu Harus Tahu! Ini Dia Daftar Penyakit yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Nuriyah Nofasari
Hasilkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Langsung Cair dengan Mudah di 2025
Dinar Febiola