Berikut ini cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) bagi orang yang wajib membayar pajak (WP).
EFIN adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Wajib pajak harus memiliki EFIN untuk lapor pajak tahunan.
EFIN berlaku seumur hidup dan wajib dijaga kerahasiaannya oleh setiap wajib pajak.
Lapor pajak tahunan untuk tahun 2024 dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2025, bersamaan dengan batas pelaporan SPT Tahunan PPh.
Wajib pajak hanya perlu mengaktifkan EFIN sekali saja, yang bisa dilakukan secara online mau pun offline.
Cara Dapat EFIN secara Online
Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (email) resmi KPP
Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulirpermohonanEFIN dan cek Petunjuk mengisi formulir permohonan EFIN.
Pastikan nomor telepon dan email yang ditulis di formulir masih aktif
Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP
Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email
Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unitkerja
Email yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Cara Dapat EFIN secara Offline
Wajib pajak mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan
Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain
Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak
Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia (WNI)
Bagi warga negara asing (WNA), serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Tunjukkan dokumen asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyampaikan alamat email aktif.