WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI BARAT - 400 antrean terdata untuk permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Gedung Pelayanan Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bekasi Barat, pada Kamis (9/1/2025).
Seorang pemohon asal Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Ahmad Hariyadi (23) mengatakan berdasarkan informasi dari petugas kepadanya, permohonan per hari hanya memiliki kuota untuk 400 orang.
Tercatat, sejak sekira pukul 06.00 WIB, antrean SKCK di lokasi tersebut sudah menyentuh angka 298.
"Datang jam 06.00 WIB, tapi tetap dapat nomor antrean 298," kata Hariyadi saat ditemui awak media di lokasi, Kamis (9/1/2025).
Hariyadi menjelaskan jumlah pemohon dengan kuota yang disediakan petugas dinilai tidak setara.
Terbukti dalam dua hari terakhir, ia mengaku sudah dua kali mendatangi lokasi karena kalah antrean.
"Kemarin saya datang jam 11.00 WIB, sudah tidak dapat antrean, disuruh petugas datang lagi, dan hari ini datang," jelasnya.
Ketika datang kembali ke lokasi pelayanan permohonan SKCK dan mendapat nomor antrean, Hariyadi menuturkan giliran dirinya baru terjadi usai menunggu lebih kurang tiga jam.
Persisnya sekira pukul 09.00 WIB ia dipanggil petugas untuk mengisi data diri.
Saat pendataan dilakukan, ia diminta petugas untuk menyerahkan pas foto 4x6 berjumlah empat kembar, fotokopi BPJS juga BPJS Kesehatan, dan fotokopi tangkapan layar aplikasi Presisi.
Kemudian setelah mendapatkan SKCK baru, ia berharap segera dapat bekerja kembali setelah lebih kurang satu bulan menganggur.
"Harapan targetnya bisa kerja di bidang tambang di Kalimantan," tuturnya
Sementara pemohon lainnya, Tania Fitri (27) asal Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi menyampaikan pemohon yang mendominasi merupakan pelamar kerja hingga pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) maupun honorer setelah lulus tes pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK).
Satu contohnya adalah dirinya yang mengurus SKCK usai dinyatakan lulus sebagai PPPK.
Pengurusan SKCK dilakukan guna memastikan kalau dirinya tidak mempunyai catatan pidana.
"Ini bukti saja agar kami (pemohon) tidak pernah melanggar pidana atau melanggar hukum," singkat Tania. (m37)