TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta (Kadisbud) non aktif Iwan Henry Wardhana terkait kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp150 Miliar.

Iwan Henry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta, Muhammad Fairza Maulana pada Senin 6 Januari 2025 kemarin.

Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, adapun keduanya ditahan usai sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran tersebut bersama satu tersangka lain yakni pemilik Event Organizer (EO) Gatot Ari Rahmadi.

"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Syahron dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

Terkait kasus ini sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, selain Iwan Henry dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO).

"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor," kata Patris saat jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Adapun terkait peran para tersangka, Henry dan Fairza kata Patris bersepakat menggunakan EO yang dimiliki oleh Gatot Arif untuk menggelar kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Kemudian Fairza dan Gatot Ari menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana pelaksanaan kegiatan seni dan budaya.

"Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR," jelas Patris.

Lebih jauh Patris menuturkan, diduga kuat uang yang ditampung oleh Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi dari Iwan Henry dan Fairza.

Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, untuk Gatot Ari, Kejati kata Patris langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Dan dua tersangka lagi masih kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini diantaranya upaya penahanan," pungkasnya.

Terhadap para tersangka Kejati DKI Jakarta menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

--

Baca Lebih Lanjut
Foto Tarian Fiktif Rp 15M Akal Bulus Iwan Henry Wardhana Kadisbud DKI Terbongkar, Begini Modusnya
Wiwit Purwanto
Kejati Tetapkan Kadisbud Jakarta Iwan Henry Tersangka Korupsi SPJ Fiktif
Detik
Kejati Telusuri Potensi Bertambahnya Nilai Penyimpangan APBD Dalam Kasus Korupsi di Disbud Jakarta
Adi Suhendi
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Tersangka Korupsi, Diduga Bikin Kegiatan Fiktif Pakai Duit APBD
Rr Dewi Kartika H
Kasus Korupsi Disbud DKI, Tersangka dari EO Ditahan Duluan Mulai Hari Ini
Detik
Uang Korupsi Dinas Kebudayaan DKI Dinikmati Secara Pribadi Oleh 3 Pejabat Pemprov
Budi Sam Law Malau
Kadisbud DKI Diduga Musnahkan Stempel Palsu Sebelum Digeledah Kejati
Detik
Tersangka Pemilik EO Punya Ruangan dan Staf di Kantor Disbud Jakarta
Detik
Perampok Pasutri Saat Macet di Tol Jakut Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Detik
5 Korporasi Dijerat Kejagung Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Timah
Detik