TRIBUNJATIM.COM - Perempuan berinisial H (52) tak menyangka menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh orang kepercayaannya sendiri.
Diketahui, H menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh Anggi Syah Ribut (43).
Anggi Syah merupakan rekan atau orang kepercayaan yang pernah bekerja dengan korban.
Kasus pencurian itu terjadi di sebuah kos-kosan Jalan Buni Sari nomor 28, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu 3 November 2024 pukul 10.00 Wita.
Pria asal Klaten, Jawa Tengah memanfaatkan kesempatan saat H berada di Jakarta dan saat mengecek barang-barangnya dengan video call dengan pelaku, H menyadari barang-barangnya raib.
"Korban yang ada di Jakarta meminta bantuan kepada pelaku Anggi untuk melakukan pengecekan terhadap barang-barang di gudang kos korban dengan cara video call," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Senin (6/1).
"Saat video call itu, korban melihat barang yang ada di gudang berupa AC (air conditioner) dan sepeda motor sudah tidak ada. Kemudian setelah korban kembali ke Bali langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta," sambungnya.
Dari hasil peyelidikan, pelaku mengarah kepada Anggi dan diperoleh informasi pelaku berada di sebuah kos-kosan di Pulau Belitung dan selanjutnya pelaku diamankan pada 31 Desember 2024.
"Hasil introgasi pelaku mengakui telah mengambil barang-barang tersebut dengan cara merusak gembok gudang dan mengambil kunci motor di dalam kamar korban," ujar dia.
Dari penangkapan pelau Anggi turut diamankan belasan barang bukti AC berbagai merk dan satu unit sepeda motor.
Barang bukti tersebut berupa 2 unit AC merk Gree, 3 unit AC merk Panasonic, 2 unit AC merk Sanken, 2 unit AC merk Sharp, 4 unit AC merk Aux dan 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih. "Atas keajdian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 43.000.000," jelasnya. (ian)
Sementara itu, aksi pencurian lainnya juga pernah terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.
Ada fakta menarik ditemukan dalam penangkapan maling motor Vespa di Kota Malang.
Dari barang bukti yang ditemukan pada tersangka curanmor Surya Bhaskara (31), polisi menemukan alat komunikasi Handy Talkie (HT).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menjelaskan, fungsi serta kegunaan alat komunikasi HT itu yang ditemukan pada tersangka curanmor tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial SB (Surya Bhaskara) ini bergerak bersama 4 teman komplotannya. Mereka bergerak berbagi tugas, ada yang menjadi pemetik dan ada juga yang memantau kondisi," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Kamis (2/1/2025).
Dirinya menjelaskan, bahwa HT dipakai tersangka sebagai alat komunikasi dengan sesama teman komplotannya.
"Ketika pelaku yang memantau kondisi melihat ada sasaran kendaraan, maka segera memberitahu ke pemetik. Mereka berkomunikasi dengan memakai HT, kemudian pemetik pun bergerak," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Lowokwaru, menangkap pelaku curanmor bernama Surya Bhaskara (31), warga Ternate Tengah Maluku Utara.
Ia ditangkap usai ketahuan mencuri motor Vespa milik korban berinisial TS (23) di Jalan Mertojoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Diketahui, ia gagal kabur jauh lantaran motor Vespanya mogok.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa tersangka SB adalah salah satu anggota komplotan spesialis curanmor asal Surabaya. Dan saat beraksi, komplotan ini berjumlah sebanyak lima orang.
Mereka datang ke Kota Malang naik mobil lalu didrop di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Selanjutnya, mereka pun beraksi mencuri motor.
Pada awalnya, komplotan ini mencuri motor Honda Beat dan Honda Scoopy di Jalan Joyo Taman Sari. Dan dengan motor curian itu, mereka bergerak mencari sasaran lainnya yaitu motor Vespa di Jalan Mertojoyo, namun aksinya gagal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua motor yaitu Honda Beat dan Vespa berikut tersangka Surya Bhaskara serta alat kunci T dan alat komunikasi HT. Lalu untuk motor Honda Scoopy, lolos dibawa kabur pelaku lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Surya Bhaskara dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Dan hingga saat ini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus curanmor tersebut