TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak Daftar Lengkap UMP dan UMK se Provinsi Banten Tahun 2025.
Besaran UMP Banten 2025 digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Banten 2025).
Sementara besaran UMK 2025 untuk kabupaten/kota se-Provinsi Banten ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMP dan UMK Banten 2025 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2025.
UMK ditetapkan sebagai batas upah minimum yang spesifik untuk setiap kabupaten/kota. Besaran ini mempertimbangkan kondisi ekonomi, kemampuan perusahaan, serta kebutuhan hidup layak di wilayah masing-masing.
Penetapan UMP dan UMK ini menjadi dasar penting dalam memastikan kesejahteraan pekerja di Provinsi Banten sekaligus menjaga keberlanjutan usaha di daerah tersebut.
Para pekerja dan perusahaan diimbau untuk mematuhi ketentuan ini demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Dilansir dari laman Tribunnews.com, besaran UMP Banten 2025 ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Banten 2025 adalah Rp2.905.199,90.
Hal ini berarti UMP Banten 2025 naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024 yaitu Rp 2.727.812.
UMK Banten 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025 (UMK 2025) di Provinsi Banten:
1. UMK Cilegon 2025
Besaran UMK 2025 di Kota Cilegon yaitu Rp 5.128.084,48, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 4.815.102,80.
2. UMK Kota Tangerang 2025
Besaran UMK 2025 di Kota Tangerang yaitu Rp 5.069.708,36, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 4.760.289,54.
3. UMK Tangerang Selatan 2025
Besaran UMK 2025 di Kota Tangerang Selatan yaitu Rp 4.974.392,42, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 4.670.791,00.
4. UMK Kabupaten Tangerang 2025
Besaran UMK 2025 di Kabupaten Tangerang yaitu Rp 4.901.117,00, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 4.601.988,00.
5. UMK Kota Serang 2025
Besaran UMK 2025 di Kota Serang yaitu Rp 4.418.261,13, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 4.148.602,00.
6. UMK Kabupaten Serang 2025
Besaran UMK 2025 di Kabupaten Serang yaitu Rp 4.857.353,01, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 4.560.894,85.
7. UMK Kabupaten Pandeglang 2025
Besaran UMK 2025 di Kabupaten Pandeglang yaitu Rp 3.206.640,32, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 3.010.929,87.
8. UMK Kabupaten Lebak 2025
Besaran UMK 2025 di Kabupaten Lebak yaitu Rp 3.172.384,39, naik dari UMK 2024 yang sebesar Rp 2.978.764,69.
Sehingga masih sama seperti tahun sebelumnya, UMK tertinggi se-Banten masih berada di Kota Cilegon, dan UMK terendah ada di Kabupaten Lebak.