4 Jenis Mobil yang Dipungut PPN 12% di 2025Sindonews | 2025-01-03T19:07:47+08:00
JAKARTA - Mobil dan sepeda motor masuk kategori tertentu yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang sudah mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang dikenai tambahan PPN 12% diatur dalam PMK Nomor 42/PMK.010/2022. Sebelumnya ditekankan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor . Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang terkena PPN 12% di 2025:
1.
Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang bisa menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus.
Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace dan Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang besar. Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang difungsikan khusus untuk mengangkut sejumlah besar penumpang tergantung pada varian dan konfigurasi kursi yang dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang di bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin. Crew cabin sendiri adalah istilah yang lebih familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih kecil ketimbang crew cabin. Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya serupa dengan mobil pikap, namun memiliki tambahan ruang untuk penumpang di bagian belakang dekat bak muatannya. Namun bukan berarti pikap double cabin jarang terlihat di jalan raya. Bukan hanya sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang dirancang untuk digunakan di lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart kini banyak digunakan untuk berbagai kegiatan di luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang ditarik di belakang kendaraan atau mobil biasa.
Caravan merupakan trailer individu yang harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang bisa dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan dan Caravan.
Baca Lebih Lanjut
Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini Isinya
Sindonews
Kebijakan PPN 12% Diubah, DJP Beri Waktu 3 Bulan Pengusaha Ritel Perbaiki Sistem
Detik
Belum Naik, Ini Daftar Harga Mobil Toyota OTR Jakarta Januari 2025
Detik
Transaksi Saham Kena PPN 12% Awal 2025, Cek Masa Berlakunya
Sindonews
PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak ke Harga Tiket Pesawat Tahun 2025
Sindonews
Tiket Kereta Dipastikan Tak Kena PPN 12%
Detik
Ini 2 Mobil China XPENG yang Bakal Meluncur di Indonesia Awal 2025
Detik
Polisi Kerahkan Water Canon Bubarkan Aksi Unjuk Rasa Tolak PPN 12 Persen di Kawasan Patung Kuda
Junianto Hamonangan
Massa di Patung Kuda Bakar Ban, Polisi Imbau Pendemo Tolak PPN 12% Bubar
Detik
KAI: Tiket Kereta Api Tidak Dikenakan PPN 12 Persen