Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Pedagang kaki lima (PKL) korban dugaan pengeroyokan satpam Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur telah membuat laporan polisi.
Korban, melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipayung pada Selasa (31/12/2024), atau pada hari penganiayaan terjadi.
"Sudah kita antar untuk visum juga. Nanti kita tunggu hasil visumnya seperti apa terkait luka-luka yang dialami," kata Kanit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edi Handoko, Kamis (2/1/2024).
Dari hasil penyelidikan sementara Unit Reskrim Polsek Cipayung, kejadian bermula ketika korban masuk ke area TMII melalui pintu belakang tanpa memiliki tiket resmi lalu diamankan satpam.
Sempat terjadi cekcok antara satpam TMII dengan PKL tersebut di area sekitar elevated parkir, hingga akhirnya penganiayaan terjadi mengakibatkan korban terluka.
"Satpam mengamankan karena pedagang tidak boleh berjualan di situ, dan tidak mempunyai karcis. Sekarang kita menunggu hasil visum apakah (korban) terkena pukul atau bagaimana," ujar Edi
Berdasar keterangan Polda Metro Jaya sebelumnya korban PKL tersebut dikeroyok sekitar 20 Satpam, namun Polsek Cipayung membantah adanya pengeroyokan dalam kasus.
Menurut Polsek Cipayung dari hasil penyelidikan kasus dialami korban merupakan penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, bukan pengeroyokan.
"Itu 352, kita sudah tindak lanjuti," tutur Edi.
Sementara pengelola TMII menyatakan masih melakukan penyelidikan internal terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Satpam mereka terhadap PKL saat malam tahun baru.
Manager Corporate Secretary TMII, Novera Mayang Sari menuturkan pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan secara internal untuk memastikan kejadian dan kronologi kasus.
"Saat ini kami sedang menyelidikinya, apakah memang terjadi dan seperti apa kronologinya," kata Mayang.