Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperkuat ketentuan pencatatan umum atau listing saham di pasar modal. Hal itu dilakukan menyusul adanya sejumlah emiten yang delisting atau penghapusan pencatatan saham dari BEI.

Diketahui, sebelumnya terdapat 10 emiten yang delisting yakni, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS), PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).

Direktur Utama BEI, Iman Rachman menuturkan, pihaknya akan memperkuat sekaligus juga melakukan perbaikan bagi calon emiten yang hendak mencatatkan sahamnya atau initial public offering (IPO).

"Pertama, misalnya free floatnya, apakah kita akan naikkan free floatnya yang selama ini? Bahwa perusahaan tercatat free floatnya kalau dia ekuitas diatas Rp 2 miliar, maksimum free floatnya 10%. Apakah kita akan meningkatkan sehingga tadi ekuitasnya lebih banyak?" kata Iman dalam Konferensi Pers Peresmian Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2024, di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2024).

Kedua, kata Iman, aturan yang berkaitan dengan minimal operasional, di mana sebelumnya terbatas minimal setahun beroperasi yang rencananya akan lebih dari setahun. Ia menyebut, hal itu dilakukan untuk menjaga fundamental emiten agar lebih terukur.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara menuturkan, pihaknya juga hendak meningkatkan kualitas IPO melalui berbagai regulasi.

"Kita sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) dan sekarang di tahap Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), dalam konteks kita memperkuat pengaturan untuk memperkuat emiten," kata dia.

Aditya menyebut, OJK akan merumuskan regulasi lanjutan bagi perusahaan delisting dan peralihan status dari perusahan terbuka ke tertutup. Ia juga menyebut, pihaknya akan kembali mengevaluasi proses IPO berkaitan dengan emiten yang delisting lantaran status pailit.

Lebih jauh, Aditya juga menyebut OJK akan mengoptimalkan peran lembaga penunjang. Hal ini beirisan dengan optimalisasi izin wakil penjamin emisi efek sesuai kualitas dan kualifikasi.

"Bahwa nanti akan diharapkan menjadi sesuatu untuk kualifikasi atau lembaga atau apa, dan ini akan sedang dalam kajian kami," tutupnya.

"Bahwa nanti akan diharapkan menjadi sesuatu untuk kualifikasi atau lembaga atau apa, dan ini akan sedang dalam kajian kami," tutupnya.

Baca Lebih Lanjut
Target BEI Tahun 2025: Bidik 66 IPO dan 2 Juta Investor Baru
Detik
Kesedihan Gisel Sampai Mau Nangis Gegara Gading Marten, Gempi Ikut Terbawa, Trip ke Korea Pun Batal
Murhan
Jumlah Perusahaan yang Listing di Bursa Meleset dari Target BEI
Detik
PROFIL Dewi Istri ke-10 Pak Tarno, Kena Hujat Gegara Ajak Suami yang Sakit Jualan, Beri Pembelaan
Septrina Ayu Simanjorang
Banyak Pekerjaan Dilakoni dari Film hingga Nyanyi, Erika Carlina: Aku Mau Dikenal Sebagai Penghibur
Irwan Wahyu Kintoko
Demi Uang Rp 14,3 Juta, Influencer Ini Tewas Gegara Kebanyakan Minum Whisky
Detik
Saham Energi Duduki Puncak Distributor Dividen Terbesar
Detik
Kejamnya Pria Siram Air Keras ke Anaknya hingga Tewas, Gegara Cemburu Terlalu Dekat dengan Istri
Titis Suud
Makan Kroket Masih Panas, Pria Ini Dilarikan ke RS Gegara Ini
Detik
Krakatau Steel Buka Peluang Anak Usaha IPO
Detik