Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memperkuat ketentuan pencatatan umum atau listing saham di pasar modal. Hal itu dilakukan menyusul adanya sejumlah emiten yang delisting atau penghapusan pencatatan saham dari BEI.
Diketahui, sebelumnya terdapat 10 emiten yang delisting yakni, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS), PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).
Direktur Utama BEI, Iman Rachman menuturkan, pihaknya akan memperkuat sekaligus juga melakukan perbaikan bagi calon emiten yang hendak mencatatkan sahamnya atau initial public offering (IPO).
"Pertama, misalnya free floatnya, apakah kita akan naikkan free floatnya yang selama ini? Bahwa perusahaan tercatat free floatnya kalau dia ekuitas diatas Rp 2 miliar, maksimum free floatnya 10%. Apakah kita akan meningkatkan sehingga tadi ekuitasnya lebih banyak?" kata Iman dalam Konferensi Pers Peresmian Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2024, di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2024).
Kedua, kata Iman, aturan yang berkaitan dengan minimal operasional, di mana sebelumnya terbatas minimal setahun beroperasi yang rencananya akan lebih dari setahun. Ia menyebut, hal itu dilakukan untuk menjaga fundamental emiten agar lebih terukur.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara menuturkan, pihaknya juga hendak meningkatkan kualitas IPO melalui berbagai regulasi.
"Kita sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) dan sekarang di tahap Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), dalam konteks kita memperkuat pengaturan untuk memperkuat emiten," kata dia.
Aditya menyebut, OJK akan merumuskan regulasi lanjutan bagi perusahaan delisting dan peralihan status dari perusahan terbuka ke tertutup. Ia juga menyebut, pihaknya akan kembali mengevaluasi proses IPO berkaitan dengan emiten yang delisting lantaran status pailit.
Lebih jauh, Aditya juga menyebut OJK akan mengoptimalkan peran lembaga penunjang. Hal ini beirisan dengan optimalisasi izin wakil penjamin emisi efek sesuai kualitas dan kualifikasi.
"Bahwa nanti akan diharapkan menjadi sesuatu untuk kualifikasi atau lembaga atau apa, dan ini akan sedang dalam kajian kami," tutupnya.
"Bahwa nanti akan diharapkan menjadi sesuatu untuk kualifikasi atau lembaga atau apa, dan ini akan sedang dalam kajian kami," tutupnya.