TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan mengenai barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa saat naik kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengatakan terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa dalam perjalanan kereta api.
Di antaranya hewan, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda mudah terbakar atau meledak, benda berbau busuk atau amis.
"Kemudian barang-barang lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak dibawa oleh petugas boarding," katanya, Minggu (29/12/2024).
Selain itu, Franoto juga menyampaikan ada batasan bagasi untuk setiap penumpang yang naik kereta api.
Menurutnya, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa bagasi seberat maksimal 20 kilogram dengan volume maksimum 100 dm⊃3; dengan dimensi tidak lebih dari 70 cm x 48 cm x 30 cm.
"Dengan kapasitas tersebut, penumpang juga dibatasi maksimal membawa empat koli (item bagasi) untuk memastikan barang bawaan tidak berlebihan,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan, aturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan.
"Kami berharap seluruh pelanggan mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Bagasi yang sesuai aturan juga memudahkan kami dalam memberikan layanan terbaik," paparnya.(Iqs)