TRIBUNJAKARTA.COM - Ingin klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, tapi tanpa paklaring. Apakah bisa? 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ketika sudah berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Meski demikian, warganet di media sosial TikTok mengeluhkan bahwa JHT mereka tidak bisa dicairkan, bahkan ketika sudah berhenti bekerja di perusahaannya. 

Beberapa warganet mengatakan, penyebab JHT BPJS Ketenagakerjaan gagal diklaim lantaran peserta tidak menyertakan paklaring, yaitu surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga. 

"Harus pake surat ya (mencairkan saldo JHT)? aku kmrn Risen ga sesuai SOP jdi ampee skrng ga bisa cair, Mayan jga 2jt:)," tulis akun @lulla****. 

"Harus punya paklaring ya guys buat cairin," tulis akun @aihanday*****. 

Lantas, apa penyebab JHT BPJS Ketenagakerjaan gagal dicairkan? benarkah paklaring masih dibutuhkan sebagai syarat klaim JHT? 

Paklaring Tidak lagi Menjadi Syarat Wajib 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

Namun, jika peserta memilikinya, maka dapat disertakan. 

Untuk melakukan klaim JHT, peserta dapat melampirkan dokumen berikut: 

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK) 
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) 
  • Bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut. 

"Bukti lain yang dimaksud bisa berupa paklaring, ID Card karyawan, atau bukti lain yang menunjukkan peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut," ujar Oni dikutip dari kompas.com. 

JHT Dapat Diklaim Satu Bulan Setelah Berhenti Kerja 

Lebih lanjut Oni memaparkan, peserta dapat melakukan klaim JHT dalam waktu satu bulan, setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif. 

Hal ini berarti, peserta tidak bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa tunggu satu bulan tersebut. 

"Klaim JHT tidak bisa dilakukan langsung usai berhenti kerja, harus menunggu satu bulan setelah kepesertaannya dinonaktifkan perusahaan," ujarnya. 

Oni menyampaikan, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Sementara itu, untuk peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta dapat mengakses website Lapak Asik atau melalui kanal fisik dengan datang ke kantor cabang terdekat. 

Adapun, proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan membutuhkan waktu 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Baca Lebih Lanjut
Main 30 Menit, Cair Saldo DANA Gratis hingga Rp300.000
Julian Syiroojuddin
Cara Gampang Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp250.000, Baca di Sini!
Pos Kota
Bonus Saldo e-Wallet DANA Rp300.000 Hanya Instal Aplikasi Baru
Nurliasa
Rp350.000 Saldo DANA Gratis Langsung Cair Ke Akun Via Aplikasi Ini
Dinar Febiola
Cara Klaim Saldo Gratis dari Link DANA Kaget Hari Ini, Senin 23 Desember 2024
James
LOGIN Pakai Nomor WA Bisa Cair Saldo DANA Gratis Rp750.000
Rita Ariyanti
Cuma Main Aplikasi Penghasil Uang TikTok, Saldo DANA Gratis Rp100.000 Siap Cair ke Akun E-Wallet Anda!
Farida Fakhira
Jumat Berkah! Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair Rp200 Ribu ke Dompet Digital
Info Tangerang
Siap Liburan, Segini Saldo Minimal e-Toll Jakarta-Semarang dan Surabaya
Detik
Daftarkan Nomor WA-mu Biar Dapat Saldo DANA Gratis Hingga Rp250.000 Sekarang!
Rita Ariyanti