Wanita bernama Arimbi membuat laporan palsu terkait dugaan pemerkosaan karena dipaksa oleh mantan suaminya, Yudi, pada tahun 2017 di Solo, Jawa Tengah. Dia menyebut diintimidasi hingga dianiaya oleh Yudi jika tidak menurutinya.

"Di saat ketika si Y lengah saya sempat bisa ada kesempatan memberi tahu di pihak kepolisian bahwa laporan ini semua adalah laporan palsu. Jadi saya dipaksa membuat laporan palsu," kata Arimbi dalam sebuah video kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Selain diintimidasi, Arimbi mengaku pernah disekap tiga hari oleh Yudi di rumahnya karena dipaksa mengaku diperkosa oleh pria inisial D. Namun beruntung, Arimbi bisa diselamatkan oleh pihak kepolisian.

"Jadi itu hanya kecemburuan mantan suami saya terhadap si D. Dia mengira, karena saya pernah memberi pengakuan kalau saya memang diperkosa, dia mengira saya yang berbohong karena saya yang berbalik tidak memberikan pengakuan, padahal saya memberi pengakuan diperkosa untuk keselamatan diri saya," ucap Arimbi.

"Saat itu saya disekap tiga hari dan mungkin saya tidak tahu saya bisa hidup di dalam situ kalau saya tidak dibantu oleh pihak dari polres. Setelah itu saya langsung diamankan dari pihak polres sesuai prosedur, saya diamankan di sana hingga saat ini suami masih merasa kalau pihak polres dan saya bersekongkol menutupi kasus perkosaan ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus yang sudah lama ditutup itu mencuat kembali setelah Yudi hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12). Yudi mengadu bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa istrinya mandek. Kuasa hukum Arimbi, Muhammad Arnaz, mengatakan pihaknya ingin masalah ini benar-benar selesai.

"Saya sebagai kuasa hukum, akan mengajukan permohonan ke Komisi III supaya A bisa menyampaikan keluh kesahnya, atau apa yang sebenarnya terjadi. Dan kita minta supaya dipertemukan, sebenarnya apa yang terjadi, biar benar-benar nyata yang terjadi itu apa. Apakah benar beliau itu disekap, anak kecil itu harus memperagakan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," kata Arnaz saat konferensi pers kepada awak media di suatu tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dilansir detikJateng, Jumat (27/12).

Karena Komisi III telah menghadirkan Yudi, dia berharap permohonannya bisa diterima. Sehingga Arimbi bisa melakukan klarifikasi.

"Harusnya Komisi III juga welcome mendengar keluh kesahnya Mbak A, biar ini benar-benar clear. Biar beritanya tidak satu pihak. Jadi biar tahu apa yang terjadi dengan Saudara Y dan Mbak A ini, apa yang sebenarnya terjadi. Laporan itu benar ada, tapi hal yang terjadi tidak ada. Karena A waktu itu melapor dalam kondisi tertekan," ucapnya.

Dia mengatakan Yudi dan Arimbi bercerai pada 2018. Tahun itu menjadi terakhir komunikasi keduanya, termasuk Arimbi dengan anaknya yang juga ikut dilibatkan dalam kasus ini, berinisial K (12).

Baca Lebih Lanjut
Wanita Solo Ungkap Alasan Diminta Eks Suami Bikin Laporan Palsu Pemerkosaan
Detik
Nasib 3 Perampok Bersenjata di Bengkulu, Kondisi Anak-Anak yang sempat Disekap, Kabur Lewat Atap
Ficca Ayu Saraswaty
Cabut Laporan Palsu Pemerkosaan, Wanita Solo Pastikan Tak Ada Tekanan
Detik
Nasib Suami Jadi Korban KDRT Istri, Diancam akan Dibunuh Jika Lapor Polisi: Dibantai Lahir Batin
Titis Suud
Nasib Suami Lelah Dianiaya Istrinya dan Diancam Dibunuh, Malu Lapor Polisi: Istriku Cepat Marah
Mujib Anwar
Perampok Satroni Rumah di Bogor, Penghuni Disekap-Pajero Dibawa Kabur
Detik
Asmirandah Kenang Perjuangan Melahirkan Anak Pertama di Hari Natal 4 Tahun Lalu, Puji Jonas Rivanno
Ika Putri Bramasti
NASIB Pilu Pria Usai Menikah, Kerap Di-KDRT Istri Tapi Malu Lapor Polisi, Kini Diancam Dibunuh
Liska Rahayu
PENGAKUAN Rika Amalia Bunuh Adik Iparnya Dengan Racun, Dengar Kabar Miring di Keluarga Suami
Tommy Simatupang
3 Perampok Sasar Rumah di Kota Wisata Cibubur, Penghuni Disekap, Bawa Kabur Satu Unit Pajero
Sindonews