TRIBUNNEWS.COM, Ambon – Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon terhadap warga bernama Rizal Serang berujung pada pencopotan Kapolsek KPYS, AKP Aditya Bambang Sundawa.
Tindakan tegas ini diambil oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, sebagai respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Kapolda Maluku mengeluarkan Surat Telegram nomor ST492/XII/KEP/2024 yang menyatakan pencopotan Kapolsek KPYS pada hari ini.
"Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon berdasarkan surat tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Amin.
Sebelumnya, Wakapolsek KPYS, Ipda Aditya Rahmanda, juga telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim.
Ketiga oknum polisi yang terlibat, yaitu Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD, akan diproses secara hukum baik pidana maupun kode etik.
Kapolda Maluku menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.
"Proses hukum terhadap ketiga oknum polisi tersebut terus berjalan dan saat ini mereka telah ditahan di tempat khusus," tegasnya.
Kapolda Maluku menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut.
Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bertentangan dengan tugas utama kepolisian, yaitu melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.
"Kalau tidak bisa membantu banyak orang, bantulah beberapa orang. Kalau tidak bisa bantu beberapa orang, bantulah satu orang. Kalau tidak bisa bantu satu orang, maka janganlah menyakiti dan menyusahkan orang," tegas Kapolda.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.
(TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).