Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dijatuhi vonis selama 8 tahun penjara di kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menilai, Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana badan, Suparta juga divonis denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
Terkait uang pengganti, apabila Suparta tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Sementara itu terhadap Reza Andriansyah, Hakim menjatuhkan vonis terhadap yang bersangkutan selama lima tahun penjara.
Reza juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Berbeda dengan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Diketahui vonis terhadap Suparta lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut diketahui dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam tuntutan, Suparta juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu Suparta juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun.
Terkait hal ini Jaksa menjelaskan bahwa pihaknya akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang apabila Suparta tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Begitu pun Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Ia pun divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Reza dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.
Berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.