JAKARTA - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).
Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Kemudian, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 dengan ketentuan harus dibayar sebulan setelah putusan mempunyai hukum tetap.

Dalam hal tidak mempunyai cukup uang, maka harta bendanya akan disita untuk di lelang. Jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan penjara selama enam tahun.
Diketahui, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Suparta dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Baca Lebih Lanjut
Bos Smelter yang Diwakili Harvey Moeis Divonis 8 Tahun Bui dan Bayar Rp 4 T
Detik
Pembelaan Bos Smelter Suparta: Awalnya Malas Kerja Sama dengan PT Timah, Bisnis Saya Sudah Tenteram
Tribunnews
Sama-sama Menanti Vonis Hakim Hari Ini, Peran Harvey Moeis, Suparta & Reza di Kasus Korupsi Timah
Dewi Agustina
Sama-sama Menanti Vonis Hakim Hari Ini, Peran Harvey Moeis, Suparta & Reza di Kasus Korupsi Timah
Tribunnews
Harvey Moeis Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Hari Ini
Detik
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Timah, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Tribunnews
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Timah Hari ini
Sindonews
Harvey Moies Cs Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Senin Pekan Depan
Tribunnews
Sidang Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah Digelar 23 Desember
Detik
Petinggi RBT Mengaku Tak Punya Wewenang Membuat Keputusan Tanpa Seizin Direktur Suparta
Tribunnews