TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif pembunuhan ANF, remaja usia 13 tahun yang tewas dibunuh kakak iparnya sendiri Rika Amalia alias RK (19).
Korban, ANF ditemukan tewas di belakang lemari di rumahnya di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024).
Korban diracun tersangka menggunakan racun ikan yang dipesan melalui aplikasi online.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyatakan bahwa pelaku memiliki dendam dan sakit hati terhadap ibu mertuanya.
"Motif dari peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik di antara keluarga tersebut, baik tersangka dengan ibu mertuanya maupun dengan adik iparnya," katanya, Jumat (20/12/2024).
Kombes Harryo Sugihartono menjelaskan pihaknya menemukan mutasi pembelian racun ikan yang dipesan melalui aplikasi online.
"Kami telah menemukan pemesanan melalui aplikasi online mutasi yang dipesan Rika racun ikan, mutasi inilah yang dimaksud jamu untuk dikonsumsi korban pada akhirnya menyebabkan meninggal dunia,"
"Di TKP kami berhasil menemukan bekas mutasi hasil pemesan dari tersangka, bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram yang dipesan di shopee," kata Kombes Pol Harryo.
Menurutnya racun itu dibeli seharga Rp47 ribu.
Mengutip TribunSumsel.com, Ia juga mengatakan bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama dua jam hingga adik iparnya tewas di kamar mandi.
"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh," ujarnya.
Tersangka pun menyembunyikan jasad korban di belakang lemari hingga sebabkan luka-luka di tubuh korban.
"Setelah itu, tersangka RA sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi kurang lebih 2 jam, dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi, dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan punggung korban," terangnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Ia juga dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 Tentang pembunuhan berencana.
"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Rika mengaku menyesali perbuatannya dan merasa tidak ada beban.
"Nyesal aku, Pak," ungkapnya sambil tersenyum.
Dia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh penghinaan yang diterimanya dari korban dalam tiga hari terakhir sebelum kejadian.
"Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh, Pak. Hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya saja. Aku tidak menyangka kejadian seperti ini," tambah Rika.
Rika juga mengungkapkan bahwa setelah menikah dengan suaminya Yuda alias YD, dia merasa tidak mendapat dukungan dari keluarga suami, yang membuatnya tertutup.
"Ketidakdukungan dari keluarga suami membuat saya tertutup," tegasnya. (*)