Polisi mengungkap kelakuan wanita bernama Melody Sharon (31) yang melindas dan menyeret suaminya, AG (35), usai dipergoki selingkuh di Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka ternyata kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kami sampaikan juga bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali. Itu hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik demikian," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Berdasarkan informasi yang beredar, Melody Sharon diviralkan berselingkuh dengan dua pria. Namun, Nicholas mengatakan pihaknya fokus pada penanganan KDRT sesuai laporan yang ada. Sementara itu, laporan dugaan perzinaan tersangka dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Dugaannya demikian (berselingkuh dengan dua pria). Tapi LP-nya dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dengan (Pasal) 284 perzinaannya. Itu dilaporkan di Polda Metro Jaya Di Krimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.

Saat ini Melody Sharon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas KDRT yang dilakukan kepada suaminya. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Alasan Lindas Suami

Polisi mengungkap pengakuan Melody yang melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil. Aksi keji tersebut dilakukan lantaran pelaku kepergok selingkuh.

"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada Tersangka karena Tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/12) dini hari. Diketahui tersangka dan korban saat kejadian tidak sedang di tempat yang sama. Saat itu tersangka berdalih hendak tidur, namun korban melacak ponsel pelaku tengah bergerak ke lokasi kejadian.

"Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan korban. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," jelasnya.

Korban berusaha menghampiri istrinya, namun ditolak dan tersangka masuk ke dalam mobilnya.

Saat itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka.

"Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi. Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang," jelasnya.

Karena hal tersebut, korban mengalami patah kaki. Korban sempat menelepon istrinya tersebut usai kejadian, namun tidak pernah dihiraukan.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah.

Tersangka membiarkan korban dan tidak memberikan pertolongan," imbuhnya.

Baca Lebih Lanjut
Wanita Lindas-Seret Suami Usai Dipergoki Selingkuh Ditetapkan Tersangka
Detik
Alasan Wanita di Jaktim Lindas hingga Seret Suami: Kepergok Selingkuh
Detik
Istri Kepergok Selingkuh Tahu Suami Terseret 200 Meter, tapi Tak Ditolong
Detik
Sidang Kode Etik Skandal Polwan Polres Brebes Briptu UF Dimulai, Kepergok Selingkuh & KDRT ke Suami
Muh radlis
3 Temuan Polisi Ungkap Suami di Jakbar Akhiri Hidup Usai Bunuh Istri
Detik
CURHAT Suami Baru 4 Bulan Nikah Sudah Cerai, Istri Selingkuh Sebelum Pernikahan: Saya Sangat Sayang
Tommy Simatupang
Polisi Ungkap Pria di Jakbar Bunuh Diri 2 Hari Usai Bunuh Istri
Detik
Guru PNS di Pare Kediri yang Ditemukan Tewas, Istri Sebut Suami Sering Keluhkan Pekerjaan, Tertekan
Samsul Arifin
Istri Histeris Suami Jadi Tersangka Usai Laporkan Polisi Tembak Warga, Padahal Cuma Antarkan Pelaku
Olga Mardianita
Reaksi Pilu Briptu Dila Saat Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto: Mendengar
Sudarma Adi