Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap 10 emiten dalam kurun waktu dua hari terakhir. Beberapa emiten yang dinyatakan delisting berada dalam status maupun indikasi pailit.
Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, ada 10 emiten yang di-delisting sejak kemarin di yakni, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS), PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).
Mengacu pada ketentuan III.1.3.1 Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, ketentuan III.1.3.2 juga menyatakan bahwa saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Delapan emiten yang di delisting lantaran status atau indikasi pailit, diantaranya MAMI, FORZ, MYRX, KRAH, KPAL, PRAS. Sementara KPAS, keputusan delisting mengacu pada Pengumuman Bursa perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek nomor Peng-SPT-00013/BEI.PP2/08-2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Sedangkan NIPS, mengacu pada Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00007/BEI.PP3/02-2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas adanya Keraguan Going Concern atas Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan dan Entitas Anak Perseroan.
"Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025," tulis pengumuman BEI, dikutip Jumat (20/12/2024).
BEI mengambil tindakan terhadap emiten terkait untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh Perseroan pada tanggal 18 Januari 2025. Adapun masa pelaksanaan buyback dilakukan pada 20 Januari hingga 18 Juli 2025 sebelum masa efektif delisting berlaku pada 21 Juli 2025.