Setiap pekerja di Indonesia, terutama pekerja tetap maupun pekerja kontrak, pada dasarnya berhak mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program untuk para peserta yang terdaftar di layanannya, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT sendiri dapat memberikan manfaat berupa uang tunai kepada pesertanya ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau telah keluar dari perusahaan baik karena kemauan sendiri maupun akibat PHK.
Adapun saldo JHT berasal dari akumulasi iuran peserta dan hasil pengembangannya. Di mana, iuran peserta tersebut memiliki nilai sebesar 5,7 persen dari upah pekerja, dengan rincian 2 persen ditanggung pekerja serta 3,7 persen oleh perusahaan pemberi kerja.
Perlu diketahui, saldo JHT bisa dicairkan sebagian, yakni sebesar 10 persen, untuk para peserta yang masih aktif bekerja dengan syarat telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya 10 tahun.
Karena itulah, sebagian peserta BPJS yang ingin mencairkan saldo JHT ini mungkin sempat bertanya-tanya, berapa total saldo JHT yang sudah terkumpul?
Sebetulnya, Anda bisa cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara praktis, cukup menggunakan smartphone dan kuota internet saja.
Berikut adalah beberapa caranya:
Cara pertama, Anda bisa menggunakan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk cek saldo JHT yang sudah terkumpul.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Menanggapi kemajuan teknologi beberapa tahun terakhir, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memungkinkan pesertanya untuk menggunakan berbagai layanan dari BPJSTK, salah satunya adalah cek saldo JHT.
Untuk cek saldo JHT lewat aplikasi JMO, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Selain melalui situs atau aplikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda pun dapat memeriksa saldo JHT secara praktis dengan mengirimkan SMS ke nomor resmi BPJSTK.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan untuk pelanggan lewat salah satu aplikasi kirim pesan populer, yaitu WhatsApp.
Adapun langkah-langkah untuk memeriksa saldo JHT melalui WhatsApp adalah sebagai berikut:
Cara terakhir, Anda juga bisa menghubungi call center untuk mengetahui informasi saldo JHT yang sudah terkumpul di akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Anda hanya perlu menghubungi layanan call center BPJSTK ini di nomor 175. Kemudian, petugas akan membantu Anda untuk memberikan pelayanan yang terbaik terkait dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk memberikan informasi saldo JHT.
Namun, layanan ini hanya bisa dihubungi pada pukul 06.00-22.00 waktu setempat.