TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2025.
Nana Sudjana mengumumkan besaran UMK 2025 se-Jawa Tengah itu di rumah dinas Puri Gedeh, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024) malam.
Selain UMK, Nana Sudjana juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2025.
UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah ini bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
Berikut rincian UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah 2025.
UMK 2025 se-Jawa Tengah
Dikutip dari laman Pemprov Jateng, UMK 2025 di 35 kabupaten dan kota Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen, dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp 148.742.
Penetapan UMK 2025 di Jateng tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.
UMK 2025 di Jawa Tengah tertinggi ditempati Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827. Sementara, Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK terendah di Jateng, sebesar Rp 2.170.475.
Berikut daftar UMK 2025 di 35 kabupaten/kota Jawa Tengah:
UMK 2025 di Jateng berlaku sebagai upah pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang tidak membayar pekerja sesuai ketentuan bisa dikenai sanksi.
(*)