Laporan Wartawan Tribun Solo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Memasuki akhir tahun 2024, masih banyak petani yang belum menebus pupuk subsidi jatah tahun 2024.
Belum ditebusnya pupuk subsidi ini lantaran petani baru akan memulai masa tanam terakhir tahun ini pada Desember 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Dispertan PP) Kabupaten Karanganyar, Feriana Dwi Kurniawati mengatakan ada 30 persen persen pupuk subsidi jatah tahun 2024 belum ditebus kelompok petani di Kabupaten Karanganyar.
"Hanya, terserap 63-70 persen, pupuknya di gudang pengecer masih banyak," kata Fera, Rabu (18/12/2024).
Fera memastikan sisa pupuk yang belum terserap itu bukan berarti tidak dibutuhkan kelompok tani.
Melainkan, belum diambil karena masa tanam nya baru dimulai bulan ini.
"Ini bukannya tidak terserap, tapi memang belum dibutuhkan, sebagian baru akan memulai tanam Desember ini, oasti akan ditebus, kami terus ngoyak-oyak, ditebus dulu enggak masalah," ungkap dia.
Feriana mengatakan penetapan kuota pupuk pada tahun 2025 didasari serapan riil dan kebutuhan petani.
Sebagai informasi, di Karanganyar, musim tanam padi disikapi tak sama oleh petani.
Panen pun tiga sampai empat kali dalam setahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berbagai sumber, jatah pupuk Urea pada 2024 sebanyak 22.322.357 kg, NPK 18.068.693 kg, dan pupuk Organik Granule 5.456.000 kg.
Sedangkan untuk tahun 2025, kuota pupuk UREA pada 2025 sebanyak 21.000.000 kilogram (kg).
Kemudian untuk NPK 17.500.000 kg, dan untuk Organik Granule sebanyak 3.000.000 kg.
"Sudah di-SK menteri untuk kuota pupuk Karanganyar. Dibandingkan 2024, jatah penetapan di 2025 malah lebih banyak. Nanti akan dievaluasi secara periodik," katanya.
Feriana mengatakan, sistem penebusan pupuk subsidi oleh kelompok tani mutlak bagi yang terdata di rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Meski demikian, ia mengatakan mekanisme kartu tani terjadi penyesuaian.
"EDC manual perpindahan ke elektronik. Jadi nanti menebusnya pakai KTP bagi yang masuk daftar RDKK. Peralihan sistem," katanya. (*)