TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Tidak lama lagi masyarakat akan memasuki musim libur Natal tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.
Bagi masyarakat yang mungkin sudah menentukan mengisi waktu libur dengan mengunjungi Daya Tarik Wisata (DTW) Guci Kabupaten Tegal, perlu mengetahui bahwa sekarang ini sudah ditetapkan tarif tiket masuk terbaru.
Pemberlakuan tarif masuk terbaru, mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 11 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Informasi tersebut dipaparkan Kepala Disporapar Kabupaten Tegal Ahmad Uwes Qoroni, saat ditemui wartawan setelah mengikuti kegiatan Rakor Persiapan Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, di Ruang Rapat Bupati, pada Selasa (17/12/2024).
Uwes menuturkan, besaran tarif masuk kawasan DTW Guci Kabupaten Tegal berlaku pada hari biasa (Weekday) Senin-Jumat, maupun hari libur (Weekend) Sabtu-Minggu.
Tarif juga menyesuaikan apakah masuk kategori dewasa atau anak-anak karena harganya berbeda.
"Tarif masuk kawasan DTW Guci saat ini hari biasa (Weekday) Senin-Jumat, untuk dewasa Rp 14.400 per orang dan anak-anak Rp 12.400 per anak. Kemudian tarif masuk pada hari libur (Weekend) Sabtu-Minggu, untuk dewasa Rp 19.400 per orang dan anak-anak Rp 17.400 per anak. Harga tersebut belum termasuk asuransi, nantinya misal tertera tarif Rp 20 ribu bearti Rp 19.400 tarif dan Rp 600 nya asuransi Jasa Raharja bagi pengunjung," terang Uwes, pada Tribunjateng.com.
Uwes menegaskan, tiket retribusi yang dibayarkan pengunjung saat di gerbang masuk itu hanya untuk orangnya saja belum termasuk parkir kendaraan.
Sehingga nantinya biaya parkir kendaraan pengunjung menyesuaikan, ketika berkunjung ke hotel maka ada parkir tersendiri.
Begitu juga ketika parkir di depan UPTD Guci, dan lokasi lainnya ada biaya parkir tersendiri.
"Supaya di Guci ada yang gratis untuk pengunjung, maka kami menggratiskan pemandian tertutup dan Pancuran 5. Tadinya berbayar tapi sekarang gratis," pungkasnya. (dta)