Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon telah melaksanakan rapat pleno pada Kamis (12/12/2024) bersama Serikat Pekerja dan unsur pengusaha.
Dalam rapat tersebut, disepakati pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Cirebon.
“Kami sepakat mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK dari Rp 2.517.730 menjadi Rp 2.681.382. Kenaikan ini sebesar Rp 163.652 atau 6,5 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdianto saat diwawancarai media, Senin (16/12/2024).
Selain itu, Dewan Pengupahan juga mengusulkan adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Namun, Novi menegaskan bahwa penetapan UMSK sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat.
“Penetapan UMSK ini membutuhkan data yang detail dan pertimbangan khusus."
"Misalnya, jenis subsektor seperti tambang, harus jelas apakah tambang batu bara atau jenis lainnya."
"Belum lagi, penilaian risiko pekerjaan, apakah termasuk risiko rendah, sedang atau tinggi,” ucapnya.
Menurut Novi, usulan ini merupakan langkah awal atau embrio untuk pemberlakuan UMSK di Kabupaten Cirebon di masa depan.
Ia juga menambahkan, bahwa penetapan UMK di tingkat provinsi paling lambat dilakukan pada 18 Desember 2024.
“Alhamdulillah, pengusulan ini sudah disepakati kedua belah pihak, baik dari serikat pekerja maupun pengusaha."
Diharapkan, dengan kenaikan UMK dan penerapan UMSK, kesejahteraan pekerja di Kabupaten Cirebon dapat semakin meningkat.