TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemprov Sulut menetapkan UMP Sulut 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2025, Rabu (11/12/2024) dalam pertemuan di ruang rapat F J Tumbelaka, kantor Gubernur Sulut, Manado.
UMP Sulut dipatok sebesar Rp 3.775.425.
Asisten 3 Pemprov Sulut Franky Manumpil yang membacakan UMP mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan, besaran kenaikan UMP mengacu pada Permenaker 16 2024 yakni 6,5 persen.
"Naik 6,5 persen," katanya.
Selain UMP, beber dia, untuk kali pertama ditetapkan UMSP di Sulut.
Ini berlaku untuk dua sektor yakni Pertambangan dan energi.
"Untuk pertambangan dan energi naik 6,5 persen kemudian ditambah 2,5 persen menjadi Rp 3.869.811," katanya.
Ungkap dia, keputusan itu tertuang dalam keputusan gubernur Sulut no 685 tahun 2024. (Art)