SURYAMALANG.COM, BLITAR - Kota Blitar mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar Rp 2.481.450.
Usulan UMK Kota Blitar 2025 itu naik 6,5 persen atau Rp 151.450 dibandingkan besaran UMK Kota Blitar 2024.
Sedang, besaran UMK Kota Blitar 2024, yaitu, Rp 2.330.000.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan, kenaikan usulan UMK 2025 sebesar 6,5 persen itu secara nasional berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Bagi daerah yang tidak sepakat dengan kenaikan 6,5 persen UMK 2025 harus menuangkan dalam berita acara pembahasan lalu disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi.
Tapi, untuk Dewan Pengupahan Kota Blitar sepakat dengan kenaikan 6,5 persen UMK 2025.
"Setelah melihat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Dewan Pengupahan Kota Blitar sepakat dengan kenaikan 6,5 persen besaran UMK 2025 dari UMK 2024," kata Juyanto, Rabu (11/12/2024).
Dikatakannya, besaran UMK Kota Blitar 2024 Rp 2.330.000. Berarti kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024, yaitu, Rp 151.450.
Dengan begitu, besaran UMK Kota Blitar 2025 yang diusulkan ke Gubernur Jatim, Rp 2.481.450.
"Rencananya, usulan besaran UMK Kota Blitar 2025 kami kirim provinsi pada 13 Desember 2024 ini. Sedang penetapan UMK 2025 oleh Gubernur pada 18 Desember 2024," katanya.
"Pembahasan UMK 2025 ini memang agak berbeda dengan tahun lalu dan mungkin juga berbeda dengan tahun yang akan datang," ujarnya.