TRIBUNJATIM.COM - Ibu dan balita disekap perusahaan sawit kini menjadi perbincangan.
Mereka harus hidup terkurung di kandang anjing selama dua bulan.
Tak hanya itu, mereka mengaku tak diberi makan oleh perusahaan selama penyekapan.
Diketahui, kejadian ini bermula saat suami korban dituding mencuri.
Selengkapnya, simak 5 fakta ibu dan balita disekap perusahaan sawit di bawah ini.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
fakta-fakta ibu dan balita disekap perusahaan sawit
1. Dua bulan terkurung dan tak diberi makan
Nadya (22) dan bayinya yang berusia satu tahun disekap di ruangan kecil ukuran sekitar 2x2 meter oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
Selama dua bulan, mereka tidak diberi makanan dan minuman oleh pihak perusahaan.
Bahkan ia mengandalkan makan dari kawan-kawan pekerja di kebuh sawit yang memberinya makanan.
"Kami cuma mengandalkan makan dari kawan-kawan pekerja di kebun sawit yang kasihan. Kadang ada yang datang nanya sudah makan belum, atau ada yang kasih susu buat anak saya. Kalau dari orang perusahaan tidak peduli sama sekali. Kebetulan anak saya memang tidak minum ASI, tapi minum susu bubuk bayi,” tuturnya.
2. Awal mula penyelamatan
Keduanya berhasil diselamatkan oleh dua pengacara fenomena Andi Kusuma dan rekannya Budiono bersama aparat kepolisian.
Berawal dari video viral Nadya meminta tolong kepada publik lantaran ia disekap di sebuah kandang anjing.
Sembari menangis, Nadya meminta bantuan kepada siapa saja yang melihat videonya.
"Aa, tolong aku aa, aku dikurung di kandang anjing aa, tolong aa. Anak aku masih kecil a, tolong a," kata Nadia dalam video viral.
Diungkap Nadya, ia tidak tega melihat bayinya dikerumuni nyamuk di kandang tersebut.
"Kak epan, tolong kak, aku di gudang dikurung wong. Anak aku kasihan nyamuk galo di sini," ujar Nadia sambil terisak.
Tak berselang lama video tersebut viral dan mendapatkan laporan dari warga, Nadia bersama anaknya akhirnya berhasil diselamatkan oleh dua pengacara Andi Kusuma dan Budiono beserta pihak kepolisian.
Mereka kini berada dalam perlindungan penuh Polres Bangka setelah terungkap menjadi korban penyekapan dari pimpinan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.
Saat tiba di Polres Bangka, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo langsung menggendong balita korban penyekapan yang dilakukan pimpinan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) di Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka, Sabtu (7/12/2024).
Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan dirinya hadir bersama PJU Polda Kepulauan Bangka Belitung ke Polres Bangka ini memastikan secara langsung kondisi ibu dan bayi, korban penyekapan itu.
Sekaligus memastikan proses hukumnya dari kasus penyekapan ini berjalan dengan semestinya.
"Saya mengecek laporan dari masyarakat tentang adanya penyekapan. Ini empati, bagaimana merasakan dan saya selalu sampaikan ke anggota untuk selalu empati. Kasus ini menjadi atensi sudah ada yang dijadikan tersangka yakni GM selaku manajer di perusahaan," kata Irjen Pol Hendro Pandowo.
Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan dirinya dan jajaran juga memastikan bahwa kondisi ibu dan anak korban penyekapan dalam kondisi sehat.
"Ibu dan Anak ini akan kita pastikan dalam kondisi sehat wa alfiat ini juga ada tim dokter kita yang standby," kata Irjen Pol Hendro Pandowo.
3. Penyebab penyekapan
Penyekapan ini terjadi karena suami Nadya disebut-sebut mencuri solar.
Hal ini tampak dari video viral yang beredar di media sosial, ketika pengacara Nadya, Andi Kusuma dan Budiono, mendatangi manajer perusahaan berinisial JM.
Hal ini dilakukan keduanya begitu menyelamatkan Nadya.
Tampak JM mengenakan kemeja abu-abu gelagapan dicecar pengacara Nadia depan polisi.
JM terus mengelak bak tak merasa bersalah setelah mengurung ibu dan bayi di kandang anjing.
"Saya yang bawa ke sini," ujar JM.
"Bapak biarkan ibu dengan satu bayi, bapak biarkan sampai jam 12 siang, ada hati nurani enggak? Udah dijelaskan, kalau suaminya melakukan kesalahan, ya suaminya," timpal pengacara Nadia.
"Gini, saya jelaskan, awalnya semalam kan kita mau tanda tangan, karena dia (suami Nadia) ada kasus pencurian solar," ungkap JM.
"Bapak biarkan ibu dengan satu bayi, bapak biarkan sampai jam 12 siang, ada hati nurani enggak? Udah dijelaskan, kalau suaminya melakukan kesalahan, ya suaminya," timpal pengacara Nadia.
"Gini, saya jelaskan, awalnya semalam kan kita mau tanda tangan, karena dia (suami Nadia) ada kasus pencurian solar," ungkap JM.
Kesal dengan jawaban JM, pengacara Nadia balik bertanya ke JM soal alasan penyekapan tersebut.
Pengacara Nadia heran dengan keputusan JM yang mengurung ibu dan bayi padahal yang bersalah adalah suaminya.
"Yang maling siapa?" tanya pengacara JM.
"Suaminya," jawab JM.
"Ya lapor polisi. Kenapa sekarang bapak jemput istrinya?" tanya pengacara Nadia.
"Bukan, karena ibu ini lari," imbuh JM.
"Kalau suaminya melakukan pencurian solar, itu urusan suaminya, lapor polisi. Bukan bapak jemput ibu ini sama bayi satu tahun 2 bulan, bapak tempatkan dia di tempat bekas peliharaan anjing, betul enggak?" pungkas pengacara Nadia ngotot.
"Betul. Dengar dulu saya jelaskan, saya bilang sama pimpinan saya," kata JM berkilah.
Ogah mendengarkan pernyataan JM, pengacara Nadia langsung meminta pihak kepolisian untuk menangkap JM.
4. Nasib pelaku kini
JM kini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara diduga terlibat dalam penyanderaan tersebut.
Kuasa hukum PT PMM, Tian Handoko, menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan.
Penahanan GM ini dianggap mengganggu operasional perusahaan dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Hari ini kami ajukan penangguhan penahanan. Harapannya bisa menjadi tahanan kabupaten karena yang bersangkutan diperlukan untuk operasional perusahaan," ujar Tian, Senin (9/12/2024).
5. Perusahaan bantah tuduhan
Tian menyebut tuduhan perampasan kemerdekaan atau penyekapan tidak memiliki dasar kuat.
Menurutnya, ibu dan anak tersebut berada di lokasi perusahaan selama 19 jam, dari Kamis (5/12/2024) pukul 17.00 WIB hingga Jumat siang.
"Kalau hitungannya sehari 24 jam, ini tidak sampai," katanya.
Tian juga menegaskan, mereka tidak berada di kandang anjing seperti yang diberitakan sebelumnya.
Menurutnya, lokasinya adalah bekas kantor administrasi yang dilengkapi bantal, kasur, makanan, minuman, dan susu untuk anak.
"Hanya anak dan istrinya yang ditemukan. Mereka datang ke perusahaan untuk meminta kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum," jelas Tian.
Kini, proses hukum terhadap GM masih berjalan. Kuasa hukum berharap pihak kepolisian mempertimbangkan dampak sosial dan operasional dari kasus ini.
Humas PT PMM, Feriyanto, juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyekap Nadya dan anaknya.
"Bebas keluar masuk di sana, ada makanan dan susu formula buat anaknya," ujar Feriyanto.
Feri juga membantah ada sekuriti yang khusus untuk mengawasi ibu dan anak tersebut.
-----