TRIBUNJATENG.COM - Margriet Christina Megawe meninggal dunia pada Jumat (6/12/2024).
Margriet merupakan narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah Engeline Megawe di Denpasar, Bali pada tahun 2015,
Margriet yang meninggal di salah satu rumah sakit di Bali, menderita penyakit gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu.
"Kesehatan warga binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhumah punya riwayat gagal ginjal kronis stadium 5, dia rutin cuci darah 2 kali seminggu," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Sakit gagal ginjal yang diidap Margriet sudah cukup lama dan makin memburuk sejak beberapa bulan terakhir.
"Sudah lumayan lama sekitar tahun 2023 awal. Parahnya sejak Juli 2024 lalu," imbuhnya.
Sementara, dokter Lapas Perempuan Kerobokan dr Ida Ayu Sri Indra Laksmi, mengatakan Margriet menjalani perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.
Lapas Perempuan Kerobokan juga memastikan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman.
Jenazah Margriet telah diserahkan ke anaknya untuk dimakamkan.
Seperti diketahui, Margriet merupakan terpidana pembunuhan yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya, Engeline, pada Mei 2015.
Margriet juga berperan memerintahkan pembantunya untuk mengubur jasad Engeline di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Sebelum kasus tersebut terungkap, ia mengabarkan Engeline hilang dari rumahnya di Jl Sedap Malam No 26, Kesiman, Denpasar pada 16 Mei 2015.
Setelah 24 hari dinyatakan hilang, polisi menemukan jasad Engeline di pekarangan rumah Margariet pada 10 Juni 2015.
Engeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Sementara tubuhnya dililit seprei dan tali.
Margriet telah ditahan selama 9 tahun 5 bulan 22 hari terhitung sejak masuk Lapas sejak 14 juni 2015. (*)