WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukanlah wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap ucapan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait menyampaikan Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Roy Sirait mengungkapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003.

Wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalisme profesi advokat, menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat, serta memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.

Namun kenyataannya, Peradi baru diakui pada bulan September 2005, yang jelas melewati batas waktu yang ditentukan.

Hal ini menyebabkan status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh berbagai pihak, termasuk Propindo.

"Realitasnya, Peradi baru diakui pada September 2005, yang artinya lebih dari dua tahun setelah batas waktu yang ditetapkan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai status Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat," ujar Roy Sirait dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (8/12/2024).

"Hal ini menunjukkan bahwa Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat. Peradi pada kenyataannya telah menjadi organisasi advokat yang sejajar dengan organisasi-organisasi advokat lainnya," kata Roy.

Setelah Peradi terbentuk, berbagai organisasi advokat baru muncul.

Hal ini menurutnya semakin menunjukkan kegagalan gagasan 'wadah tunggal' dalam Undang-Undang Advokat.

"Selama ini, jika ada penyimpangan atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, berbagai organisasi advokat muncul untuk melawan pelanggaran tersebut," ujarnya.

Roy Sirait juga menyoroti pernyataan Yusril.

Yusril sebelumnya menyatakan bahwa Peradi adalah bagian dari organ negara.

Kalim tersebut menurutnya tidak benar.

"Terkait dengan pernyataan Menko Hukum dan HAM yang menyebutkan bahwa Peradi merupakan organ negara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kami ingin bertanya, putusan MK Nomor dan tahun berapa? Peradi kini sudah terpecah menjadi lebih dari 20 organisasi advokat. Apakah ini yang dimaksud sebagai 'single bar'?" tegas Roy.

Baca Lebih Lanjut
Senangnya Disabilitas di Jombang Diberi Pelatihan Bahasa Isyarat dan Belajar Manajemen Organisasi
Wiwit Purwanto
Soal Denny Sumargo yang Ingin Beri Rp300 Juta untuk Agus, sang Pengacara Tegaskan Bukan Suap
Nuryanti
Bukan untuk Ngebut, Honda Luncurkan Motor Santai GB350S
Sindonews
Menlu tegaskan posisi Indonesia soal kedaulatan di LCS tak berubah
Antaranews
Wamenpar: 10 DPP dan 2 DSP Tetap Jalan, Dievaluasi dan Dipertajam
Detik
Sekjen Kemenkum Nico Afinta Tegaskan Larangan Pungutan dalam Proses Penerimaan CPNS
Muslimah
Daftar Nominasi Pemain Terbaik BWF 2024: Indonesia Tanpa Wakil di Tunggal Putra
Sindonews
Touring Ratusan Mobil Kuno di Bali Warnai Munas dan HUT PPMKI
Wahyu Gilang Putranto
Hasil Kurang Memuaskan Lawan Barito Putera, Ong Kim Swee Tegaskan Persis Solo Segera Belanja Pemain
Naufal Hanif Putra Aji
Kepala BPOM Taruna Ikrar: Ingat! Antibiotik Bukan Obat Segala Penyakit
Eko Sutriyanto