WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Warga RT02/02, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan menolak pembangunan gedung Kedutaan Besar India karena cacat prosedur.

Kasus ini berawal pada tahun 2021 ada sejumlah orang mengatasnamakan konsultan dari Kedubes India.

Mereka menyatakan bahwa akan dibangun gedung Kedutaan Besar India beserta apartemen setinggi 18 lantai.

Kuasa Hukum warga, David Tobing menerangkan, warga merasa keberatan dan mengirimkan surat terkait dengan analisa dampak lingkungan (Amdal).

"Jadi ketika diadakan pertemuan pada tahun 2022 terungkap bahwa proses rencana pembangunan gedung ini dimulai pada tahun 2017.

Di mana pihak Pemprov DKI itu melibatkan tiga orang yang dianggap sebagai warga sekitar, padahal warga ini tidak tinggal di sekitar pembangunan Kedubes India," katanya di Penang Bistro Pakubuwono, Jaksel, Minggu (8/2/2024).

David melanjutkan, tiga orang ini adalah keamanan atau lembaga musyawarah kelurahan (LMK) dan ia menduga selama ini terjadi manipulasi prosedur pembangunan gedung Dubes India.

Sebab, ketiga warga itu dimasukan ke dalam daftar sosialisasi pembangunan gedung Dubes India.

Pada Mei 2022, kata David, ada pertemuan antara warga RT02/02 Kelurahan Kuningan Timur dengan Kecamatan Setyabudi dan mereka tetap menolak pembanguna.

"Pihak konsultan pun tidak pernah menemui warga, tahun 2023 warga diundang Dinas Lingkungan Hidup DKI, di sana warga juga masih menolak (pembangunan gedung Dubes India) karena selama satu tahun tidak ada komunikasi dengan warga, sehingga Amdal itu tida bisa diproses Dinas LH," terangnya.

David mengaku, pihak Kedubes India diminta untuk melakukan sosialisasi secara door to door demi selesaikan masalah.

Sebab, sebelum diterbitkan persetujuan bangun gedung (PBG) harus ada penerbitan Amdal dari Dinas LH DKI.

Ternyata, kata David, pada Desember 2023 warga melihat ada plang pemberitahuan diterbitkannya PBG di depan lahan Dubes India.

"Ternyata itu sudah terbit sejak 1 September 2023, ini aneh karena Juli 2023 warga minta agar pihak Dubes India door to door tidak dilakukan justru terbit PBG.

Kami lakukan surat keberatan dengan melakukan penggugatan didasari dengan barcode (PBG) tercantum pejabatnya Sudin Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan," jelasnya.

Ia meyatakan, dalam proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sudin PTSP Jakarta Selatan mengakui itu ada kesalahan pencantuman barcode.

Bahkan, kata David, barcode itu berubah dari Sudin PTSP Jaksel ke Dinas PTSP DKI Jakarta.

"Jadi pejabatnya berbeda, ini suatu pelanggaran, bukan lagi maladministrasi, tapi kalau dari sisi ITE juga pidana karena barcode itu lambang dalam UU ITE dan sudah dimanipulasi," terangnya.

Akhirnya, tambah David PTUN memutuskan bahwa PBG itu dinyataka tidak berlaku dan dibatalkan.

Sejak putusan itu, proses pembangunan gedung Kedutaan Besar India dihentikan dan tidak boleh dijalankan.

"Kami berharap ada transparansi pelaksaan aturan karena kami menganggap sejak 2017 terjadi manipulasi, RT yang tahun 2017 juga ikut menggugat PBG dan RT yang sekarang juga menggugat," imbuhnya. (m26)

 

Baca Lebih Lanjut
Warga Duga Ada Cacat Prosedur dalam Pembangunan Gedung Dubes India di Jaksel
Budi Sam Law Malau
Agus Salim Dicap Sombong Gegara Tolak Rp300 Juta dari Densu, Ngotot Minta Rp1,3 M: Mau ke Singapura
Titis Suud
Ini Rasanya Naik ke Gedung Tertinggi Nomor 2 di Dunia
Detik
Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek, Menteri PPPA Sambangi Polres Jaksel
Detik
Ini Rasanya Naik ke Gedung Tertinggi di Taiwan yang Punya Lift Tercepat di Dunia
Detik
Dubes Prancis Napak Tilas Jejak Penyair Legendaris Prancis di Ambarawa-Salatiga
Detik
7 Taman Cantik di Jaksel yang Gratis dan Dekat Halte, Tempat Piknik-Nongkrong
Detik
Polisi Bubarkan Balap Liar di Jalan Al-Azhar Jaksel
Detik
Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jaksel Jalani Asesmen Psikologi, Sebelum ke Rumah Aman
Valentino Verry
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel ke Jaksa
Detik