WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Warga RT02/02, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan menolak pembangunan gedung Kedutaan Besar India karena cacat prosedur.
Kasus ini berawal pada tahun 2021 ada sejumlah orang mengatasnamakan konsultan dari Kedubes India.
Mereka menyatakan bahwa akan dibangun gedung Kedutaan Besar India beserta apartemen setinggi 18 lantai.
Kuasa Hukum warga, David Tobing menerangkan, warga merasa keberatan dan mengirimkan surat terkait dengan analisa dampak lingkungan (Amdal).
"Jadi ketika diadakan pertemuan pada tahun 2022 terungkap bahwa proses rencana pembangunan gedung ini dimulai pada tahun 2017.
David melanjutkan, tiga orang ini adalah keamanan atau lembaga musyawarah kelurahan (LMK) dan ia menduga selama ini terjadi manipulasi prosedur pembangunan gedung Dubes India.
Sebab, ketiga warga itu dimasukan ke dalam daftar sosialisasi pembangunan gedung Dubes India.
Pada Mei 2022, kata David, ada pertemuan antara warga RT02/02 Kelurahan Kuningan Timur dengan Kecamatan Setyabudi dan mereka tetap menolak pembanguna.
"Pihak konsultan pun tidak pernah menemui warga, tahun 2023 warga diundang Dinas Lingkungan Hidup DKI, di sana warga juga masih menolak (pembangunan gedung Dubes India) karena selama satu tahun tidak ada komunikasi dengan warga, sehingga Amdal itu tida bisa diproses Dinas LH," terangnya.
David mengaku, pihak Kedubes India diminta untuk melakukan sosialisasi secara door to door demi selesaikan masalah.
Sebab, sebelum diterbitkan persetujuan bangun gedung (PBG) harus ada penerbitan Amdal dari Dinas LH DKI.
Ternyata, kata David, pada Desember 2023 warga melihat ada plang pemberitahuan diterbitkannya PBG di depan lahan Dubes India.
"Ternyata itu sudah terbit sejak 1 September 2023, ini aneh karena Juli 2023 warga minta agar pihak Dubes India door to door tidak dilakukan justru terbit PBG.
Ia meyatakan, dalam proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sudin PTSP Jakarta Selatan mengakui itu ada kesalahan pencantuman barcode.
Bahkan, kata David, barcode itu berubah dari Sudin PTSP Jaksel ke Dinas PTSP DKI Jakarta.
"Jadi pejabatnya berbeda, ini suatu pelanggaran, bukan lagi maladministrasi, tapi kalau dari sisi ITE juga pidana karena barcode itu lambang dalam UU ITE dan sudah dimanipulasi," terangnya.
Akhirnya, tambah David PTUN memutuskan bahwa PBG itu dinyataka tidak berlaku dan dibatalkan.
Sejak putusan itu, proses pembangunan gedung Kedutaan Besar India dihentikan dan tidak boleh dijalankan.
"Kami berharap ada transparansi pelaksaan aturan karena kami menganggap sejak 2017 terjadi manipulasi, RT yang tahun 2017 juga ikut menggugat PBG dan RT yang sekarang juga menggugat," imbuhnya. (m26)