Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena soal alasan diangkatnya Endang Kumoro menjadi Kepala Butik Surabaya. 

Jaksa menanyakan apakah pengangkatan tersebut sudah melalui uji kelayakan. 

Hal itu terungkap saat persidangan perkara kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). 

"Sekarang saya mau nanya, apa yang saksi ketahui terkait profil Endang Kumoro sehingga bisa diangkat sebagai Kepala Butik Surabaya I?" tanya jaksa kepada Abdul Hadi di persidangan. 

Eks GM PT Antam itu menerangkan bahwa pengangkatan tersebut berdasarkan usulan Manager Retail BELM Surabaya 01 Nuning. 

"Ya itu usulannya dari Ibu Nuning untuk Endang Kumoro dan itu juga ada berkasnya bahwa Endang Kumoro itu adalah Kepala Butik," jawab Abdul. 

Ia mengatakan Endang Kumoro pada butik sebelumnya lebih besar di butik kantor pusat Jakarta. 

"Kemudian juga ada hasil penilaianpenilaian dari sebelumnya, penilaianpenilaian dari marketing, manager dan lain sebagainya. Profilnya baikbaik saja yang masuk ke saya," terangnya. 

Jaksa lalu kembali menanyakan apakah pada saat Endang Kumoro diangkat sebagai Kepala Butik, GM melakukan sejenis uji kelayakan.

"Itu sudah dilakukan oleh Ibu Nuning dan Pak Joseph karena itu ada usulannya dari mereka. Kemudian kalau yang ada dokumennya itu memang sudah ada uji kelayakan oleh GM sebelumnya juga," terangnya. 

Sebagai informasi Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Sementara itu Eksi Anggraeni merupakan broker pembelian emas Budi Said. 

Dia turut diseret untuk bertanggung jawab atas adanya kekurangan emas di BELM Surabaya 01 Antam.

Perbuatannya dilakukan bersamasama sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto.

Baik Eksi dan tiga mantan pejabat BELM Surabaya 01 telah diadili perkaranya dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Surabaya. 

Hingga kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemudian menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUSTPK/2024/PT SBY, masingmasing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Lebih Lanjut
Kisah Penggagas Desa Miliarder Abdul Halim Berpotensi jadi Tersangka, Eks Kades Itu Dilaporkan Warga
Dyan Rekohadi
Awal Mula Kasus Abdul Halim, Eks Kades Miliarder Gresik, Diduga Kuasai Aset dan Investasi Warga
Azis Husein Hasibuan
2 Eks Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi
Detik
Terjerat Korupsi, Eks Kades di Pesawaran Lampung Mengamuk Banting Termos Saat Ditangkap Jaksa
Adi Suhendi
Eks Bos PT Timah Riza Pahlevi dan Emil Ermindra Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Tribunnews
Alasan Sunhaji Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Banser, Gus Miftah Sebut sang Penjual Es Teh Senang
Tribunnews
Belajar Nyupir, Mobil Pickup Terperosok ke Sungai Medokan Surabaya
Timesindonesia
Jaksa Nilai Terdakwa Terbukti Korupsi Silpa Dana Desa, Eks Bendahara Desa Terancam 5 Tahun Penjara
Budi Arif Rahman Hakim
Bayar Hutang Rp 4 Miliar ke Temannya Pakai Cek Kosong, Wanita Ini Jalani Sidang di PN Surabaya
Titis Jati Permata
Didepak Persebaya Surabaya, Song Ui-Young Cetak Hattrick dan Jadi Pesakitan Bagi Persib Bandung
Abdullah Faqih