BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kahpi, sorang kakek berusia 72 tahun tampak lega, usai dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penyerobotan tanah di lahan miliknya sendiri.
Vonis bebas kepada warga Kota Banjarmasin itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Gusti Risna Mariana, pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (5/12/2024) sore.
Saat diwawancarai Kakek Kahpi hanya bisa mengucap syukur, sebab dirinya dinyatakan tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana.
"Bersyukur karena tidak dinyatakan bersalah, dan lega rasanya karena ini sudah berakhir," katanya.
Pascadinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim, Kakek Kahpi memiliki rencana untuk berziarah ke makam para ulama.
"Berziarah dulu sesuai dengan niat awal saya, khususnya ke makam ulama-ulama di Kalsel," ungkapnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Oriza Sativa Tanau mengungkapkan, sudah sepantasnya kliennya mendapatkan keadilan.
Sebab menurutnya persoalan yang dihadapi oleh kliennya tersebut lebih tepat dilakukan pembuktian, melalui sidang perdata bukan pidana umum.
"Klien kami dituduh menyerobot tanah, padahal memiliki dokumen yang sah atas lahan tersebut," ujarnya.
Melalui sidang perdata tersebut menurutnya akan diketahui, siapa pemilik sah atas tanah yang dipersoalkan dalam perkara.
"Hal itu juga menjadi pertimbangan hakim, karena belum ada putusan perdata yang menentukan siapa pemilik sah atas tanah itu," ujarnya.
Kakek Kahpi sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan penyerobotan tanah seluas 3,4 hektare, di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Atas dakwaan tersebut Kakek Kahpi dijerat Pasal 385 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum.
(mel)