BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kahpi, sorang kakek berusia 72 tahun tampak lega, usai dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penyerobotan tanah di lahan miliknya sendiri.

Vonis bebas kepada warga Kota Banjarmasin itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Gusti Risna Mariana, pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (5/12/2024) sore.

Saat diwawancarai Kakek Kahpi hanya bisa mengucap syukur, sebab dirinya dinyatakan tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana.

"Bersyukur karena tidak dinyatakan bersalah, dan lega rasanya karena ini sudah berakhir," katanya.

Pascadinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim, Kakek Kahpi memiliki rencana untuk berziarah ke makam para ulama.

"Berziarah dulu sesuai dengan niat awal saya, khususnya ke makam ulama-ulama di Kalsel," ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Oriza Sativa Tanau mengungkapkan, sudah sepantasnya kliennya mendapatkan keadilan.

Sebab menurutnya persoalan yang dihadapi oleh kliennya tersebut lebih tepat dilakukan pembuktian, melalui sidang perdata bukan pidana umum.

"Klien kami dituduh menyerobot tanah, padahal memiliki dokumen yang sah atas lahan tersebut," ujarnya.

Melalui sidang perdata tersebut menurutnya akan diketahui, siapa pemilik sah atas tanah yang dipersoalkan dalam perkara.

"Hal itu juga menjadi pertimbangan hakim, karena belum ada putusan perdata yang menentukan siapa pemilik sah atas tanah itu," ujarnya.

Kakek Kahpi sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan penyerobotan tanah seluas 3,4 hektare, di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Atas dakwaan tersebut Kakek Kahpi dijerat Pasal 385 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum.
(mel)

Baca Lebih Lanjut
3 Fakta Pembunuh Janda Muda Wonogiri Divonis Seumur Hidup, Tuding Hakim-JPU Tak Tepat Terapkan Pasal
Vincentius Jyestha Candraditya
Kenapa Perawatan Makam Itu Penting? Ini 5 Alasan Utamanya
Timesindonesia
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Tak Ingin Usai - Keisya Levronka : Jujur Ku Tak Ingin Engkau Pergi
Hanang Yuwono
Jessica Wongso dan Jaksa Serahkan Bukti, Sidang PK Lanjut Pekan Depan
Detik
Polda Jateng Bongkar Makam Siswa Paskibra SMKN 4 Korban Penembakan Oknum Polisi
Sindonews
Keluarga Penjual Mie Ayam di Solo Histeris Dengar Putusan Hakim, Terdakwa Cabuli Anak di Teras Rumah
Muslimah
Divonis Bui Seumur Hidup, Pembunuh Janda Muda Wonogiri Banding, Tegaskan Tak Sengaja Bunuh Korban
Vincentius Jyestha Candraditya
Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, Hakim PN Sugih Diminta Terapkan Keadilan
Sindonews
Hakim Geram Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Tak Tegas Jawab Pertanyaan: Kayak Tempe
Tribunnews
Hasil Donasi Terbukti Ilegal! Agus Salim Bakal Tak Dapat Apapun, Pablo Benua Resmi Gugat Kemensos
Fadhila Rahma