Pria difabel berinisial IWAS jadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Pemilik homestay pun memberikan kesaksiannya.
Pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu ternyata melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial MA di Nang's Homestay, sebuah homestay yang berada di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Shinta, pemilik Nang's Homestay, mengungkapkan IWAS sering datang ke penginapan miliknya tersebut. Bahkan, IWAS bisa datang berkali-kali ke homestay itu dalam sehari.
"Saya pribadi sering lihat (IWAS). Sehari itu bisa dua sampai tiga kali ke sini. Bisa siang dua kali, kadang malam sekali. IWAS ini kenal sama suami saya," kata Shinta, Selasa (3/12/2024).
Menurut Shinta, IWAS datang ke homestay miliknya bersama sejumlah perempuan yang berbeda dan berganti-ganti.
"Kami kan kira dia (IWAS) playboy. Setiap hari dengan orang yang berbeda. Besok datang lain, besoknya lagi lain. Pokoknya sering," imbuhnya.
Shinta menuturkan penginapan yang berdiri sejak 2003 itu memiliki 15 kamar. Adapun, tarif kamar di homestay tersebut mulai dari Rp 80 ribu hingga Rp 150 ribu.
Ia menyebut kasus yang menjerat IWAS tersebut tak berpengaruh terhadap kunjungan ke penginapan homestay miliknya itu.
"Gak berpengaruh, biasa saja," pungkasnya.
Sebelumnya viral diberitakan, kasus IWAS begitu menyita perhatian publik. IWAS yang tidak memiliki tangan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
Namun akhirnya polisi mengklarifikasi kasus yang melibatkan IWAS. Polisi menegaskan IWAS ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual, bukan pemerkosaan.
"Saat ini IWAS merupakan tahanan rumah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat saat konferensi pers di Mapolda NTB pada Senin (2/12/2024).
Syarif menuturkan polisi tak menahan IWAS karena pria tersebut difabel. Alasan lainnya, fasilitas di Polda NTB belum memadai bagi tahanan difabel. "Kedua karena kami di Polda belum memadai terkait penempatan disabilitas," ungkap Syarif.
Menurut Syarif, IWAS kooperatif dalam pemeriksaan terkait pelecehan seksual yang terjadi pada Oktober lalu. Polisi menjerat IWAS dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, ibu IWAS, GAA menyanggah keras jika putranya dituduh memerkosa korban MA.
"Anak saya ini kan tidak bisa buka baju, bagaimana cara memerkosa korban?" ujar GAA, Minggu (1/12/2024).
---------
Artikel ini telah naik di detikBali.