TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara cek harga tanah online di suatu daerah lewat laman ATR/BPN, simak langkah-langkahnya.
Harga atau nilai tanah merupakan estimasi nilai tanah di suatu zona atau area yang diperoleh berdasarkan beberapa transaksi atau penawaran terkait tanah di wilayah tersebut.
Singkatnya, nilai tanah bukanlah harga tanah itu sendiri.
Namun, nilai tanah yang tertera dapat dijadikan sebuah acuan dalam tawar-menawar yang dilakukan oleh pemilik dan pembeli tanah.
“Kalau bicara harga, tentu pakai mekanisme pasar, pemilik dan pembeli punya caranya sendiri menaksir harganya,” kata Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Arie Satya Dwipraja, dikutip dari Kompas.com.
Untuk selengkapnya, berikut cara mengecek nilai tanah suatu daerah secara online.
Berikut ini cara cek harga tanah lewat online: