KAI Commuter Indonesia (KCI) menindak puluhan pelaku pelecehan seksual selama Januari-Oktober 2024. Tercatat ada 57 kasus pelecehan seksual yang ditangani pihak KAI Commuter.
"Berdasarkan data yang dihimpun untuk tindakan pelecehan seksual pada tahun ini, dari Januari hingga Oktober terdapat 57 kasus," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangannya, Sabtu (30/11) 2024).
Pihaknya menerima laporan pelecehan tersebut baik secara langsung maupun melalui media sosial. Dari 57 kasus tersebut, sebanyak 50 di antaranya diserahkan ke kepolisian.
"Dari jumlah itu, 50 di antaranya dilanjutkan ke kepolisian. Selebihnya korban memilih berdamai karena berbagai pertimbangan," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Joni, KAI Commuter tetap memberikan sanksi kepada pelaku pelecehan seksual. Sanksi yang diberikan berupa larangan menggunakan layanan Commuter Line selamanya.
"Terkait sebagian kecil dari kasus itu tidak berlanjut ke kepolisian lantaran korban menolak membuat laporan ke polisi. Sepanjang korban bersedia membuat laporan maka kami dari KAI Commuter memastikan akan memberikan support dan pendampingan," ungkapnya.
Joni menjelaskan sebagian korban memilih damai lantaran waktu dan kesibukan pekerjaan atau pendidikan. Dia mengatakan KAI Commuter berkomitmen penuh mendampingi korban.
"Selain mendampingi korban untuk membuat laporan ke kepolisian, juga membantu dengan menggandeng lembaga berkompeten untuk mendapatkan trauma healing agar korban bisa mendapatkan pemulihan pasca kejadian," bebernya.
Seluruh identitas pelaku pelecehan seksual dimasukkan dalam data milik KAI Commuter. Sehingga pelaku tidak akan bisa masuk ke stasiun atau menggunakan kereta.