SURYA.CO.ID, SURABAYA - Layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) di Polres Kediri dilayani sesuai hari dan jam kerja. Belum ada layanan online untuk layanan ini.
Layanan dokumen yang sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ini tidak bisa dilayani di hari libur. Termasuk hari Sabtu juga tidak membuka layanan SKCK.
Layanan penerbitan surat keterangan yang berisikan catatan kejahatan seseorang dari kepolisian itu hanya dilayani hari Senin-Jumat pukul 08.00 - 14.00.
"Sabtu tutup," kata petugas pelayanan SKCK di Polres Kediri, Sabtu (30/11/2024).
Selain Sabtu dan Minggu serta hari libur tutup, SKCK di wilayah ini juga belum membuka outlet layanan eksternal di mal atau tempat publik lainnya. Hanya dilayani di Polres Kediri di Jl PB Sudirman Pare.
Layanan penerbitan SKCK di Polres tersebut tertulis cepat. Hari itu juga bersamaan dengan pengurusan, dokumen SKCK bisa diterbitkan. Lama tidaknya bergantung jumlah antrean pemohon
Berikut syarat pembuatan SKCK baru:
Fotocopy KTP (1 lembar)
Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
Fotocopy Akte kelahiran (1 lembar)
Fotocopy Ijazah (1 lembar)
Pasfoto 4x6 sebanyak 4 lembar (background merah).
Berikut syarat pembuatan SKCK baru:
Fotocopy KTP (1 lembar)
Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
Fotocopy Akte kelahiran (1 lembar)
Fotocopy Ijazah (1 lembar)
Pasfoto 4x6 sebanyak 4 lembar (background merah).