SRIPOKU.COM - Berikut solusi terakhir yang ditawarkan Denny Sumargo untuk menyelamatkan uang donasi Rp 1,3 miliar Agus Salim.
Densu sapaan akrab Denny Sumargo memberi peringatan tegas kepada Agus Salim korban penyiraman air keras tersebut agar menggunakan kesempatan terakhir ini.
Hal ini dilakukan Densu agar Agus Salim tetap bisa berobat menggunakan uang donasi Rp 1,3 miliar tersebut.
Densu pun melibatkan Kemensos RI untuk menengahi kemelut uang donasi miliaran tersebut.
Kini kesempatan itu ada di tangan Agus Salim setelah kasus ini dibawa ke Kementerian Sosial.
Diketahui Menteri Sosial Saifullah Yusuf pun akan turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun jika setelah bertemu Mensos, Agus masih tetap ngeyel, maka Denny Sumargo yang akan menyelesaikan dengan caranya.
Menurut Denny Sumargo, ia paham mengapa Agus berteriak saat Pratiwi Noviyanthi walk out.
"Kejiwaannya juga mungkin udah mengalami masalah, tapi mau gimana gus?," kata Densu usai bertemu Mensos, Jumat (30/11/2024).
Densu pun mengingatkan Agus jangan sampai kasus ini terlalu berlarut sehingga merugikan dirinya sendiri.
Sebab jika Agus masih ngeyel saja, maka ia kemungkinan akan kehilangan uang donasi untuk berobat.
"Mau cepet apa mau lama? Mau masih ada buat berobat apa ilang? Mau gimana, Gus?," kata Densu lagi.
Menurut Denny Sumargo, dirinya hanya memfasilitasi agar kasus ini segera selesai.
Bahkan ia menegaskan kalau Kemensos ini jadi upaya terakhir Densu membantu menyelamatkan Agus.
"Saya kan cuma fasilitasi, ya kalau Agus ga mau kita juga ga bisa maksa kok," kata dia.
Densu mengatakan, jika tidak diselesaikan di Kemensos, maka ada salah satu dari pihak Agus yang bisa terjerat pidana.
Namun Denny Sumargo menegaskan bahwa adanya keterlibatan Kemensos untuk menghindari hal itu terjadi.
"Kalau pidana kemungkinan penyelewengan, tapi Gus Menteri gak mau, kasian, makanya mau ngurusin," jelasnya.
Namun jika setelah nanti Agus bertemu Mensos dan belum juga selesai, maka ia sendiri yang akan turun tangan.
"Kalau sampai dipanggil Pak Menteri mau ketemu, masih juga, udah pak saya bilang, biar saya yang beresin," tegas Densu.
Ia pun meyakinkan tidak akan memberi ampun jika sampai hal itu terjadi.
"Ya saya bereskan, dan itu pasti sakit rasanya," kata Densu lagi.
Sementara itu, Teh Novi juga mengatakan kalau akhir kasus ini ada di tangan Agus Salim.
"Kemensos akan datengin Agus atau Agus datang ke Kemensos untuk menyelesaikan ini semua," kata Novi saat live TikTok bersama Bunda Corla, Jumat (29/11/2024).
Bahkan menurut Teh Novi, akan ada mediasi lagi yang difasilitasi langsung oleh Kemensos.
"Nanti setelah dari pertemuan itu, kita bertemu beramai-ramai, maunya seperti apa," jelasnya.
Hal ini dilakukan oleh Novi dan Densu agar Agus tetap bisa menggunakan uang itu untuk pengobatan matanya.
Sebab saat ini para donatur sudah resmi menggugat uang itu ke pengadilan.
Agus pun terancam tidak akan bisa menggunakan uang donasi itu untuk berobat lagi.
"Karena nanti kalau uang sudah diambil pengadilan, dia gak dapat apa-apa bunda," kata Teh Novi.
537 Donatur Resmi Gugat Agus Salim, Denny Sumargo dan Teh Novi ke Pengadilan
Sebanyak 537 donatur yang telah memberikan uang donasi hingga terkumpul Rp 1,3 miliar akhirnya resmi melaporkan Agus Salim.
Tak hanya Agus Salim yang dilaporkan, namun juga menyeret nama Denny Sumargo hingga Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi juga ikut dilaporkan ke pengadilan buntut uang donasi.
Ratusan donatur ini akhirnya bertindak tegas usai menunjuk pengacara Pablo Benua sebagai kuasa hukum mereka.
Rupanya para donatur gusar dengan polemik donasi miliaran yang memantik konflik antara tiga pihak yakni Agus Salim, Denny Sumargo, dan Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi.
Seperti diketahui, Agus Salim sempat melaporkan Teh Novi ke polisi lantaran tak terima uang donasinya ditarik lagi oleh Teh Novi.
Padahal Teh Novi melakukan hal tersebut karena curiga donasi miliaran dari para donatur disalahgunakan oleh Agus.
Tak cuma dengan Teh Novi, pihak Agus Salim juga berseteru dengan Denny Sumargo sebagai pemrakarsa dan pengumpul donasi untuk Agus.
Gara-gara konflik tiga pihak tersebut, belakangan sosok Agus, Novi, dan Densu jadi sorotan tajam di media sosial selama berhari-hari.
Tak ingin hal tersebut kian berlarut-larut, para donatur pun melakukan upaya tegas untuk kasus donasi Agus Salim.
Selaku perwakilan 537 donatur, Pablo Benua mengurai siasat para donatur untuk menyelesaikan konflik donasi Agus.
Yakni para donatur resmi menggugat tiga pihak ke Pengadilan Negeri Tangerang dalam gugatan perdata.
"Penggugat merupakan klien kami, penggugat adalah koordinator mewakili 8 ribu donatur yang sudah memberikan kami kuasa langsung ada 537 donatur dengan kuasa elektronik," kata Pablo Benua dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Intens Investigasi, Jumat (29/11/2024).
Diungkap Pablo, pihaknya tidak berpihak pada siapapun dalam gugatan tersebut.
Terlebih pihak donatur resmi melaporkan tiga pihak sekaligus, yakni Agus Salim, Denny Sumargo dan yayasan milik Teh Novi.
"Posisi kami tidak berpihak kepada siapapun, kami tugasnya di sini hanya meluruskan. Karena tergugatnya adalah Agus Salim sebagai tergugat satu. Tergugat duanya ada Denny Sumargo kami juga ikut sertakan karena kebaikan. Kebaikan Denny Sumargo yang memperkenalkan Agus di ruang publik di medianya sehingga ada bentuk pertanggugnjawabkan Denny Sumargo hal tersebut," ungkap Pablo.
"Tergugat ketiga, kita mengarah kepada yayasan rumah peduli kemanusiaan, karena saat ini uang ada di yayasan. Ada juga turut tergugat Kemensos sendiri," sambungnya.
Ikut menggugat Denny Sumargo, Pablo mengungkap alasan para donatur.
"Kenapa Denny Sumargo ingin ikut serta di dalam perdamaian itu karena didesak oleh para donatur, karena ada beban moral Denny Sumargo dengan donatur. Itulah hebatnya Denny Sumargo yang harus kita acungi jempol," ujar Pablo Benua.
Perihal tujuan dari gugatan tersebut, Pablo mengaku ingin agar permasalahan soal donasi Agus bisa terselesaikan dengan baik.
Bagi Pablo, satu-satunya tempat untuk menyelesaikan polemik donasi Agus adalah di pengadilan.
"Ini adalah solusi daripada perselisihan yang selama ini sudah sangat mengganggu sekali. Kita ingin menyudahi hal ini dengan cara menguji persoalan tersebut di pengadilan. Saya yakin semua pihak sepakat bahwa tempat untuk menguji suatu perselisihan adalah pengadilan," kata Pablo Benua.
"Bahkan pihaknya Agus sendiri beberapa kali mengucapkan bahwa yang berhak menentukan uang donasi akan digunakan sebagai apa adalah pengadilan, jadinya kita lakukan (gugatan resmi)," sambungnya.
"Yang kita gugat itu Agus Salim, kedua Densu, dan yayasan, tiga orang ini berseteru bersama dengan yayasan, sehingga kami ingin meluruskan. Jadi konsep kami menggugat untuk menguji persoalan, bukan siapa yang salah siapa yang benar. Tujuan kami yang utama adalah menyelesaikan persoalan tersebut melalui pengadilan," imbuh Pablo lagi.