-

Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perairan Indonesia terbagi menjadi tiga wilayah utama, yaitu laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Meskipun ketiga wilayah laut tersebut penting, tetapi laut teritorial menjadi wilayah yang krusial.

Laut teritorial merujuk pada wilayah perairan yang terletak 12 mil dari garis pantai terluar. Wilayah ini memiliki peran yang penting bagi negara, seperti menjadi wilayah pengawasan keamanan di perairan dan pengelolaan sumber daya laut.

Supaya lebih memahami apa itu laut teritorial dan perbedaannya dengan laut lepas simak artikel ini hingga habis.

Pengertian Laut Teritorial

Laut teritorial adalah perairan yang berada di bawah kedaulatan penuh suatu negara. Wilayah perairan ini mencakup wilayah laut, dasar laut, subsoil, serta udara yang ada di atasnya.

Negara memiliki hak eksklusif untuk mengelola sumber daya alam yang terkandung dalam wilayah laut teritorial ini. Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk memastikan kebebasan berlayar bagi pelayaran internasional.

Laut teritorial sangat penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan suatu negara, terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia.

Batas Laut Teritorial

Menurut Wiguna dalam Modul Pembelajaran SMA Geografi laut teritorial merupakan batas perairan yang ditarik sejauh 12 mil laut atau 22,224 kilometer dari garis dasar. Garis dasar ditarik pada pantai ketika air laut sedang surut dan menghubungkan titik-titik ujung pulau.


Perbedaan Laut Teritorial dengan Laut Lepas

Perbedaan Pengertian

Pengertian Laut Teritorial

Laut teritorial adalah wilayah yang terletak sejauh 12 mil laut (sekitar 22,2 km) dari garis dasar pantai suatu negara. Negara yang memiliki laut teritorial memiliki kedaulatan penuh atas wilayah tersebut, mencakup dasar laut, udara, dan sumber daya alam yang ada di dalamnya.

Pengertian Laut Lepas

Menurut Nurzia, dkk laut lepas (high seas) adalah perairan internasional yang tidak termasuk laut teritorial atau laut pedalaman suatu negara. Laut lepas tidak berada di bawah kedaulatan satu negara pun. Melainkan wilayah yang bebas dan dapat dimanfaatkan oleh semua negara. Negara berpantai maupun tidak berpantai memiliki kebebasan untuk beraktivitas di laut lepas, dengan ketentuan yang telah diatur oleh UNCLOS.


Perbedaan Kebebasan Beraktivitas di Laut Teritorial dan Laut Lepas

Kebebasan Berlayar

Laut Teritorial

Negara berpantai memiliki kedaulatan penuh atas laut teritorial. Namun negara asing masih diperbolehkan melintas untuk tujuan damai, seperti pelayaran internasional. Aktivitas pelayaran harus mematuhi hukum negara berpantai yang bersangkutan.

Laut Lepas

DI laut lepas, setiap negara baik yang berpantai maupun yang tidak berpantai memiliki kebebasan berlayar tanpa batasan. Kapal yang berlayar di laut lepas tidak perlu mengikuti hukum negara berpantai mana pun, selama pelayaran tidak mengancam keamanan internasional atau merusak lingkungan.

Kebebasan Penerbangan

Laut Teritorial

Negara pantai juga memiliki hak untuk mengatur penerbangan yang melintas di atas laut teritorial mereka. Negara asing dapat melakukan penerbangan di atas laut teritorial hanya jika tidak mengganggu kedaulatan negara tersebut.

Laut Lepas

Kebebasan penerbangan lebih luas di laut lepas, di mana negara mana pun dapat melintasi wilayah udara di atas laut lepas tanpa izin dari negara lain asalkan tidak merusak keselamatan dan keterlibatan internasional.

Kebebasan Memasang Kabel dan Pipa Bawah Laut

Laut Teritorial

Di laut teritorial, negara berpantai berhak mengatur dan mengontrol pemasangan kabel atau pipa bawah laut yang melintasi wilayahnya. Terutama dengan kepentingan ekonomi dan keamanan.

Laut Lepas

Di laut lepas, semua negara berhak untuk memasang kabel atau pipa bawah laut selama tidak melanggar hukum internasional dan tidak merusak lingkungan serta merugikan negara lain. Aktivitas ini diatur oleh UNCLOS untuk menjaga kebebasan beraktivitas di wilayah tersebut.

Kebebasan Membangun Pulau Buatan dan Instansi

Laut Teritorial

Negara berpantai memiliki hak sepenuhnya untuk membangun pulau buatan dan instalasi lainnya di laut teritorial dengan tujuan untuk kepentingan ekonomi dan keamanan.

Laut Lepas

Di laut lepas, negara manapun berhak membangun pulau buatan dan instalasi tertentu yang sesuai dengan hukum internasional. Namun, pembangunan tersebut harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan hak negara lain.

Kebebasan Penelitian Ilmiah

Laut Teritorial

Kegiatan penelitian ilmiah di wilayah laut teritorial memerlukan izin dari negara berpantai yang bersangkutan. Negara asing harus mengantongi izin untuk melakukan penelitian agar tidak mengganggu kedaulatan negara yang bersangkutan.

Laut Lepas

Di laut lepas, setiap negara berhak untuk melakukan penelitian ilmiah tanpa perlu mengantongi izin dari negara berpantai manapun. Namun, harus tetap mematuhi hukum internasional supaya tidak merusak ekosistem laut.



Baca Lebih Lanjut
Ini Dia Satu Laut di Bumi yang Tidak Menyentuh Daratan
Sindonews
Swedia Buru Kapal China yang Diduga Putus Dua Kabel di Laut Baltik
Catur waskito Edy
Kiamat Iklim Intai Zona Twilight Laut
Detik
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 150 Kurikulum Merdeka: Puisi Laut
Hanang Yuwono
Gempa M 3.7 Hantam Banjar Kalimantan Selatan, BMKG: Getaran Terasa hingga Banjarbaru dan Tanah Laut
Sumarsono
Ini 5 Negara yang Buang Limbah Nuklir ke Laut, 2 di Antaranya Terlibat Perang Dingin
Sindonews
Gempa Terkini Kamis 28 November 2024, Info BMKG Terjadi di Laut
Glendi Manengal
Bumi Miring 31,5 Inci Air Laut Siap Mengalir ke Daratan
Sindonews
Bangga! Mahasiswa UI Ciptakan Produk Inovasi untuk Bersihkan Laut
Detik
Kehabisan BBM, Sebuah Longboat Terombang-ambing di Laut Banda Berhasil Dievakuasi 
Fandi Wattimena