Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perairan Indonesia terbagi menjadi tiga wilayah utama, yaitu laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Meskipun ketiga wilayah laut tersebut penting, tetapi laut teritorial menjadi wilayah yang krusial.
Laut teritorial merujuk pada wilayah perairan yang terletak 12 mil dari garis pantai terluar. Wilayah ini memiliki peran yang penting bagi negara, seperti menjadi wilayah pengawasan keamanan di perairan dan pengelolaan sumber daya laut.
Supaya lebih memahami apa itu laut teritorial dan perbedaannya dengan laut lepas simak artikel ini hingga habis.
Laut teritorial adalah perairan yang berada di bawah kedaulatan penuh suatu negara. Wilayah perairan ini mencakup wilayah laut, dasar laut, subsoil, serta udara yang ada di atasnya.
Negara memiliki hak eksklusif untuk mengelola sumber daya alam yang terkandung dalam wilayah laut teritorial ini. Selain itu, negara juga bertanggung jawab untuk memastikan kebebasan berlayar bagi pelayaran internasional.
Laut teritorial sangat penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan suatu negara, terutama bagi negara kepulauan seperti Indonesia.
Menurut Wiguna dalam Modul Pembelajaran SMA Geografi laut teritorial merupakan batas perairan yang ditarik sejauh 12 mil laut atau 22,224 kilometer dari garis dasar. Garis dasar ditarik pada pantai ketika air laut sedang surut dan menghubungkan titik-titik ujung pulau.
Pengertian Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah yang terletak sejauh 12 mil laut (sekitar 22,2 km) dari garis dasar pantai suatu negara. Negara yang memiliki laut teritorial memiliki kedaulatan penuh atas wilayah tersebut, mencakup dasar laut, udara, dan sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Pengertian Laut Lepas
Menurut Nurzia, dkk laut lepas (high seas) adalah perairan internasional yang tidak termasuk laut teritorial atau laut pedalaman suatu negara. Laut lepas tidak berada di bawah kedaulatan satu negara pun. Melainkan wilayah yang bebas dan dapat dimanfaatkan oleh semua negara. Negara berpantai maupun tidak berpantai memiliki kebebasan untuk beraktivitas di laut lepas, dengan ketentuan yang telah diatur oleh UNCLOS.
Kebebasan Berlayar
Laut Teritorial
Negara berpantai memiliki kedaulatan penuh atas laut teritorial. Namun negara asing masih diperbolehkan melintas untuk tujuan damai, seperti pelayaran internasional. Aktivitas pelayaran harus mematuhi hukum negara berpantai yang bersangkutan.
Laut Lepas
DI laut lepas, setiap negara baik yang berpantai maupun yang tidak berpantai memiliki kebebasan berlayar tanpa batasan. Kapal yang berlayar di laut lepas tidak perlu mengikuti hukum negara berpantai mana pun, selama pelayaran tidak mengancam keamanan internasional atau merusak lingkungan.
Laut Teritorial
Negara pantai juga memiliki hak untuk mengatur penerbangan yang melintas di atas laut teritorial mereka. Negara asing dapat melakukan penerbangan di atas laut teritorial hanya jika tidak mengganggu kedaulatan negara tersebut.
Laut Lepas
Kebebasan penerbangan lebih luas di laut lepas, di mana negara mana pun dapat melintasi wilayah udara di atas laut lepas tanpa izin dari negara lain asalkan tidak merusak keselamatan dan keterlibatan internasional.
Laut Teritorial
Di laut teritorial, negara berpantai berhak mengatur dan mengontrol pemasangan kabel atau pipa bawah laut yang melintasi wilayahnya. Terutama dengan kepentingan ekonomi dan keamanan.
Laut Lepas
Di laut lepas, semua negara berhak untuk memasang kabel atau pipa bawah laut selama tidak melanggar hukum internasional dan tidak merusak lingkungan serta merugikan negara lain. Aktivitas ini diatur oleh UNCLOS untuk menjaga kebebasan beraktivitas di wilayah tersebut.
Laut Teritorial
Negara berpantai memiliki hak sepenuhnya untuk membangun pulau buatan dan instalasi lainnya di laut teritorial dengan tujuan untuk kepentingan ekonomi dan keamanan.
Laut Lepas
Di laut lepas, negara manapun berhak membangun pulau buatan dan instalasi tertentu yang sesuai dengan hukum internasional. Namun, pembangunan tersebut harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan hak negara lain.
Laut Teritorial
Kegiatan penelitian ilmiah di wilayah laut teritorial memerlukan izin dari negara berpantai yang bersangkutan. Negara asing harus mengantongi izin untuk melakukan penelitian agar tidak mengganggu kedaulatan negara yang bersangkutan.
Laut Lepas
Di laut lepas, setiap negara berhak untuk melakukan penelitian ilmiah tanpa perlu mengantongi izin dari negara berpantai manapun. Namun, harus tetap mematuhi hukum internasional supaya tidak merusak ekosistem laut.