Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang dokter bernama Agus Prayoga Pangestu terhadap istrinya Nurrachmasari Budi Pratiwi ditutup.

Kasus ini sebenarnya telah sampai pada proses persidangan.

 

Namun sang terdakwa, dokter Agus tiba-tiba pingsan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/11/2024).

Setelah dibawa ke RS William Booth, Agus dinyatakan meninggal dunia.

Kasus ini pun dinyatakan ditutup.

Kasus KDRT Ditutup, Dokter Agus Terdakwa Meninggal
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang dokter bernama Agus Prayoga Pangestu terhadap istrinya Nurrachmasari Budi Pratiwi ditutup. Agus Prayoga Pangestu (tengah) saat dipapah berjalan keluar meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya.

Oscarius Yudhi Ari Wijaya, pengacara dokter Agus menjelaskan, pada Selasa (19/11/2024) adalah agenda sidang Agus mendengarkan keterangan saksi.

Usai menjalani sidang, Agus dipapah oleh tim pengacaranya.

Saat dalam perjalanan pulang, Agus tiba-tiba tak sadarkan diri di dalam mobilnya. 

"Ia pingsan di mobil. Setelah sampai di RS William Booth, dinyatakan meninggal dunia," ujar Oscarius.

Oscarius mengatakan Agus tidak memiliki riwayat penyakit apapun sebelum kejadian tersebut.

Agus saat itu hanya mengeluh sesak napas dan merasa dadanya panas.

Jenazah Agus telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.

"Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan. Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan," kata Oscarius.

Hal senada diungkapkan Justin Malau, pengacara Nurrachmasari.

Menurutnya Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya itu.

Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai.

"Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya," tutur Justin.

Duduk Perkara Kasus KDRT

Jaksa penuntut umum, R Ocky Selo, dalam amar dakwaan, menyebutkan Agus melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari, Sabtu (12/11/2023) di rumah di Jalan Juwono.

Agus dan Nurrachmasari, yang saat itu tengah berkonflik, tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai.

Agus menyatakan jika Nurrachmasari tetap bersikeras untuk bercerai, ia akan membawa anak mereka yang berusia dua tahun.

Namun Nurrachmasari tidak setuju. 

Saat itulah aksi KDRT itu terjadi.

 

Baca Lebih Lanjut
Dokter Agus Terdakwa Kasus KDRT Istri Meninggal Usai Jalani Sidang, Kasusnya Ditutup
Dewi Agustina
Dokter Agus Terdakwa Kasus KDRT Meninggal dalam Perjalanan Pulang Setelah Sidang, Kasus Ditutup
M Syofri Kurniawan
Dapat Maaf dari Mantan Istri, Terdakwa Kasus KDRT di Surabaya Meninggal
Januar
JATIM TERPOPULER: Penyebab Carok Kakak dan Adik Ipar di Sampang - Sumur di Jombang Semburkan Api
Hefty Suud
Sidang Putusan Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri 'Banjir' Teriakan dan Umpatan dari Warga
Vincentius Jyestha Candraditya
Agus Gagal Dapat Uang Rp1,3 Miliar, Aji Penyiram Air Keras Titip Pesan Menyentuh Usai Sidang Perdana
Khairunnisa
3 Mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Besok
Muhammad Zulfikar
Budaya patriarki sebabkan KDRT dominasi kasus kekerasan gender
Antaranews
Breaking News : Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor di Palembang
Yandi Triansyah
Terancam Hukuman Seumur Hidup, Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri Hanya Bisa Tertunduk
Putradi Pamungkas