TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa meninggal dunia.
Terdakwa bernama Agus Prayoga Pangestu.
Pria itu adalah seorang dokter.
Dokter Agus meninggal dunia setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 November 2024.
Agus menjadi terdakwa dalam kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi.
Hari itu agenda sidang Agus mendengarkan keterangan saksi.
Menurut pengacara almarhum, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Agus dipapah oleh tim pengacaranya setelah sidang.
Saat dalam perjalanan pulang, Agus tiba-tiba tak sadarkan diri di dalam mobilnya.
"Ia pingsan di mobil. Setelah sampai di RS William Booth, dinyatakan meninggal dunia," ujar Oscarius.
Oscarius menambahkan bahwa Agus tidak memiliki riwayat penyakit sebelum kejadian tersebut.
Agus saat itu hanya mengeluh sesak napas dan merasa dadanya panas.
Agus kini telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.
"Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan.
Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan," kata Oscarius.
Justin Malau, pengacara Nurrachmasari bahwa Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya.
Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai.
"Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya," tutur Justin.
Jaksa penuntut umum, R. Ocky Selo, dalam amar dakwaan, menyebutkan bahwa Agus melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Kejadian tersebut terjadi di rumah di Jalan Juwono.
Agus dan Nurrachmasari, yang saat itu tengah berkonflik, tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai.
Agus menyatakan bahwa jika Nurrachmasari tetap bersikeras untuk bercerai, ia akan membawa anak mereka yang berusia dua tahun.
Namun, Nurrachmasari tidak setuju.
KDRT itu akhirnya terjadi. (*)