TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tidak dapat dilanjutkan karena terdakwa meninggal dunia.

Terdakwa bernama Agus Prayoga Pangestu.

Pria itu adalah seorang dokter.

Dokter Agus meninggal dunia setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 19 November 2024.

Agus menjadi terdakwa dalam kasus KDRT terhadap mantan istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi. 

Hari itu agenda sidang Agus mendengarkan keterangan saksi.

Menurut pengacara almarhum, Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Agus dipapah oleh tim pengacaranya setelah sidang.

dipapah berjalan keluar meninggalkan Pengadilan
Agus Prayoga Pangestu (tengah) saat dipapah berjalan keluar meninggalkan Pengadilan Negeri Surabaya.
(Istimewa)

Saat dalam perjalanan pulang, Agus tiba-tiba tak sadarkan diri di dalam mobilnya. 

"Ia pingsan di mobil. Setelah sampai di RS William Booth, dinyatakan meninggal dunia," ujar Oscarius.

Oscarius menambahkan bahwa Agus tidak memiliki riwayat penyakit sebelum kejadian tersebut.

Agus saat itu hanya mengeluh sesak napas dan merasa dadanya panas.

Agus kini telah dimakamkan di kampung halamannya, Lamongan.

"Dengan meninggalnya terdakwa, kasus ini secara otomatis ditutup, dan tuntutan jaksa penuntut umum dibatalkan.

Terdakwa sudah dimaafkan oleh istrinya dalam persidangan," kata Oscarius.

Justin Malau, pengacara Nurrachmasari bahwa Agus sebelum wafat telah mendapat maaf dari mantan istrinya.

Karena terdakwa meninggal, maka perkara ini dianggap selesai.

"Klien kami sudah tidak mempermasalahkan lagi. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya," tutur Justin.

Jaksa penuntut umum, R. Ocky Selo, dalam amar dakwaan, menyebutkan bahwa Agus melakukan kekerasan terhadap Nurrachmasari pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Kejadian tersebut terjadi di rumah di Jalan Juwono.

Agus dan Nurrachmasari, yang saat itu tengah berkonflik, tidak dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai.

Agus menyatakan bahwa jika Nurrachmasari tetap bersikeras untuk bercerai, ia akan membawa anak mereka yang berusia dua tahun.

Namun, Nurrachmasari tidak setuju.

KDRT itu akhirnya terjadi. (*)

 

KDRT itu akhirnya terjadi. (*)

 

Baca Lebih Lanjut
Dokter Agus Terdakwa Kasus KDRT Istri Meninggal Usai Jalani Sidang, Kasusnya Ditutup
Dewi Agustina
Dapat Maaf dari Mantan Istri, Terdakwa Kasus KDRT di Surabaya Meninggal
Januar
JATIM TERPOPULER: Penyebab Carok Kakak dan Adik Ipar di Sampang - Sumur di Jombang Semburkan Api
Hefty Suud
Breaking News : Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dicor di Palembang
Yandi Triansyah
Sidang Putusan Pembunuh Janda Muda di Slogohimo Wonogiri 'Banjir' Teriakan dan Umpatan dari Warga
Vincentius Jyestha Candraditya
Budaya patriarki sebabkan KDRT dominasi kasus kekerasan gender
Antaranews
Detik-detik Jelang Sidang Putusan Kasus Guru Supriyani, Kuasa Hukum Tebar Ancaman
Muslimah
Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Satu Terpidana Berkasnya Terpisah untuk Sidang PK di MA, Ini Alasannya
Hilda Rubiah
Baron Pembunuh Janda Muda Wonogiri Divonis Penjara Seumur Hidup, Majelis Hakim Beber Hal Memberatkan
Hanang Yuwono
Harapan Ayah Sudirman, Nantikan Anaknya Terpidana Kasus Vina Bebas, Mimpinya Dibantu Sosok Dermawan
Hilda Rubiah